Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengamanatkan hak-hak para pekerja harus dipenuhi. Namun, sejauh ini tidak semua perusahaan memenuhinya.
Di Banda Aceh sendiri, sekitar 65 persen perusahaan masih mengabaikan hak-hak para pekerja itu.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Purnama Karya, mengakui hal itu. "Kami sudah mendata ada 65 persen dari 1.050 perusahaan yang terdaftar belum memenuhi hak-hak pekerjanya," kata Purnama, hari ini.
Purnama menegaskan, pengabaian hak pekerja ini merupakan pelanggar terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Ketentuan terkait lainnya. Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu seperti tidak mendaftarkan pekerjanya di perusahaan jaminan sosial dan tenaga kerja.
Kemudian, kata Purnama, pelanggaran lainnya adalah tidak membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Padahal, pembentukan serikat pekerja ini merupakan perintah undang-undang.
Selain itu, sebut Purnama, banyak perusahaan tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Aceh.
"Berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh, besaran UMP pekerja di Kota Banda Aceh pada 2011 mencapai Rp1,305 juta. Jumlah ini meningkat dibanding 2010 yang besarnya sekitar Rp1,2 juta," katanya.
Purnama menegaskan, pihaknya akan memperingati perusahaan-perusahaan pelanggar itu agar segera mematuhi perundang-undangan dan ketentuan berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Jika tidak, kami akan memidanakan perusahaan yang mengabaikan hak pekerjanya, dengan catatan bila tiga kali surat teguran tidak digubris," tegasnya.
Purnama menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sanksi pidana yang diberikan kepada perusahaan bandel itu cukup berat.
"Hukumannya berkisar satu hingga empat tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Jadi, saya ingatkan agar perusahaan membayar gaji pekerjanya berdasarkan UMP yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Menurut Purnama, pelanggaran tersebut terjadi karena tidak sedikit pemilik perusahaan yang tidak mengetahui undang-undang dan ketentuan ketenagakerjaan.
"Ada juga pemilik perusahaan yang tidak mau tahu terhadap hak pekerjanya. Kepada perusahaan yang tidak mau tahu ini akan diberikan surat peringatan hingga memprosesnya secara hukum," katanya.
Dikatakan, pihaknya akan menyosialisasikan perundang-undangan dan peraturan terkait kepada seluruh perusahaan di Banda Aceh. Tahap pertama akan dilakukan terhadap 270 perusahaan untuk semua skala.
"Sosialisasi untuk 200 perusahaan dilakukan bekerja sama dengan PT Jamsostek. Sedangkan 70 lainnya bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Purnama.
Sumber Berita :
65% Perusahaan Abaikan Hak Pekerja
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Ikrar Anggota :
IKRAR ANGGOTA SPSI :
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.