021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » , » Aturan Iuran Jamsos Dinilai Inkonstitusional

Aturan Iuran Jamsos Dinilai Inkonstitusional

Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) UU No 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) bertentangan dengan UUD 1945. “Ketiga ayat dalam Pasal 17 UU SJSN telah menyangkal perintah konstitusi kepada negara untuk memastikan asas kepastian hukum dalam bernegara sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Margarito Kamis saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU SJSN di Gedung MK Jakarta, Rabu (16/3).

Permohonan ini diajukan oleh Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren, Yunus, Tutut Herlina, Engelbert Lukas Warouw, Marlo Sitompul, Dominggus Oktavianus, Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, dan Front Perjuangan Buruh Indonesia. Mereka menguji Pasal 17 UU SJSN.

Pemohon menilai keberadaan Pasal 17 ayat (1) UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial adalah bukti bahwa negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Hal itu melanggar hak konstitusional pemohon atas kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945.

Menurutnya, lewat Pasal 17 ayat (2) UU SJSN, negara telah melimpahkan beban dan tanggung jawabnya kepada warga negara dan sektor swasta. Sebab, pungutan yang dilakukan Jamsostek saja terbukti telah memberatkan pekerja yang punya upah rendah karena hampir separuh pekerja Indonesia adalah pekerja miskin.

Pasal 17 ayat (3) potensial menimbulkan kastanisasi atas jenis pelayanan bagi warga miskin dan kaya serta kemampuan suatu daerah otonomi dengan daerah lainnya, sehingga mengabaikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan anti diskriminasi. Iuran itu terbukti tak hanya memberatkan pekerja, tetapi juga pengusaha di tengah krisis berkepanjangan.

Mereka meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial dan menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5), dan Pasal 34 UUD 1945.

Margarito menilai warga negara yang tidak bekerja dan tidak dikualifikasi sebagai fakir miskin tidak diakui oleh Pasal 17 itu. Sebab, hanya warga negara yang bekerja saja yang masuk dalam jangkauan Pasal 17 ayat (1), (2), (3) UU SJSN. “Jelas, ini penyangkalan nyata terhadap prinsip perlakuan yang sama dan berkeadilan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu, Pasal 17 ayat (1), (2), (3) UU SJSN tidak menyangkal perintah atau larangan kepada negara untuk tak memperlakukan warga negara secara diskriminatif yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Karena itu, dapat dikualifisir Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sebagai norma yang konstutisionalnya invalid.”

Sebelumnya, pemerintah membantah dalil pemohon bahwa iuran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sangat memberatkan. Sebab, sebagian iuran premi Jamsostek ditanggung pengusaha dan disetorkan kepada badan penyelenggara. “Iuran Jamsostek juga ditanggung pengusaha yang disetorkan ke badan penyelenggara, sehingga tidak memberatkan,” kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans, Sunarno.

Sunarno juga tak sependapat dengan pemohon yang menyatakan Pasal 17 UU SJSN besifat kondisional yang tidak ada gambaran bagaimana pemerintah akan membuat aturan pelaksanaannya. “Aturannya lebih teknis akan diatur lebih peraturan pemerintah agar bisa implementatif,” kata Sunarno.

Sementara, permohonan adanya tuntutan provisi karena pengujian UU SJSN ini akan berdampak langsung terhadap RUU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang tengah dibahas di DPR, justru akan menimbulkan hambatan pelaksanaan UU SJSN.

“Utamanya terhadap pembentukkan BPJS itu sendiri, sehingga merugikan masyarakat. Karenanya, Pasal 17 ayat (1), (2), (3) UU SJSN tidak bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger