021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » , » Pekerja Wajib Ikut Jamsostek

Pekerja Wajib Ikut Jamsostek

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak sepuluh orang atau lebih atau paling sedikit membayar upah Rp 1 juta per bulan wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek. Demikian salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992

Sunarno, Kepala Biro Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengatakan, pemerintah menilai, ketentuan pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UU SJSN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tidak memberatkan para pekerja. Pasalnya, iuran tersebut ditanggung pengusaha dan disetorkan kepada badan penyelenggara.

Di samping itu, menurut Sunarno, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, serta penyembuhan dan pemulihan.

"Pembayaran premi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah sebesar 6 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga," tuturnya.

Seperti diketahui, Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat mengajukan uji materi (judicial review) tentang pungutan iuran wajib dan iuran tertanggung dalam UU SJSN karena dinilai akan memberatkan warga negara.

"Iuran wajib dalam Pasal 17 dalam UU SJSN tersebut melanggar hak warga negara yang telah dijamin UUD '45," kata Hermawanto selaku kuasa hukum pemohon.

Herwanto mengatakan, UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan, setiap orang memiliki hak hidup baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. "Pasal 17 telah menggantikan kewajiban menjadi hak negara untuk memungut iuran. Di pihak lain menggantikan hak cuma-cuma menjadi kewajiban warga negara untuk membayar biaya kesehatannya," katanya.

Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger