Sebanyak 2,5 juta buruh dari 3.300 perusahaan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan mengancam akan melakukan mogok kerja.
Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, Riden Hatam Aziz, mengatakan mogok kerja dipicu oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tangerang.
Kamis pekan lalu, PTUN Bandung memutuskan besaran UMK
- Kota Tangerang turun menjadi Rp 1.245.800 dari sebelumnya Rp 1.290.000,
- Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1.243.000 dari Rp. 1.285.000, dan
- Kota Tangerang Selatan menjadi Rp 1.245.000 dari sebelumnya Rp 1.290.000.
“Seluruh elemen buruh yang ada di Kabupaten, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sangat menyesalkan keputusan itu,” kata Riden saat dihubungi Senin (11/4).
Menurut Riden, aliansi buruh Banten akan terus memperjuangkan besaran UMK sesuai dengan revisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah yang sudah diberlakukan sejak awal Januari 2011. Berdasarkan data yang dihimpun, menurut Riden, 99 persen dari 3.300 perusahaan sudah memberlakukan UMK sesuai revisi gubernur sejak tahun ini.
”Revisi yang dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai dan ini sebagai bukti bahwa Gubernur berpihak kepada nasib buruh,” kata dia.
Karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, menurut Riden, SK Gubernur tetap berjalan. ”Proses hukum tidak sampai di sini saja, kami akan mendukung penuh upaya yang ditempuh oleh Pemprov Banten," ujarnya.
Para buruh, ia melanjutkan, akan mendukung Pemerintah Provinsi Banten yang telah mengajukan banding. Tim buruh, kata Riden, juga menyesalkan sikap Apindo yang tidak konsisten. Sebab, kata dia, Apindo menyatakan keluar dari Dewan Pengupahan Kota per Maret 2010, namun pada awal November 2010 mereka masuk kembali, padahal saat itu sudah fase final pembahasan revisi UMK.
”Apindo tidak pernah mengikuti rapat dan survei, sehingga mereka tidak mengetahui kondisi real di lapangan,"ujarnya.
Riden mengancam, jika Apindo tetap meneruskan gugatan ini, pihak buruh akan melakukan perlawanan total, bahkan bila perlu melakukan aksi mogok masal di wilayah Tangerang.
Sumber Berita : Tempo Interaktif