Pjs Ketua Umum DPP KSPSI DR Mathias Tambing dengan tegas menolak revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara konsekuen, disertai pengawasan yang lebih tegas.
Ia mengatakan hal itu dalam orasinya ketika pemimpin sekitar 30.000 pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rabu (15/12), yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta.
KSPSI juga menuntut pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU BPSJSN (Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional) menjadi Undang-Undang. Sehingga Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam UU No 40/2004 tentang SJSN dapat segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
KSPSI juga menuntut pemerintah segera merombak UU No 23/1948 tentang Pengawasan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang. "Undang-Undang ini harus segera dirombak disesuaikan dengan kondisi sekarang dan di masa mendatang," tegasnya.
Selama orasi yang dilakukan oleh sejumlah aktivis SPSI, puluhan ribu massa pengunjuk rasa terus merangsek ingin masuk ke gedung DPR. Pagar Gedung DPR nyaris roboh karena didorong-dorong massa yang berusaha masuk untuk menemui pimpinan DPR.
Akibat tekanan massa demonstran, akhirnya Ketua Komisi IX DPR-RI Ribka Tjiptaning menerima sejumlah delegasi yang dipimpin oleh Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing.
Didampingi sejumlah wakil ketua dan anggota DPR dari berbagai fraksi (kecuali Demokrat), Ribka berdialog dengan 35 orang yang ditunjuk mewakili pimpinan Konfederasi dan Federasi SPSI. Selama perundingan, para pengunjuk rasa tetap menunggu di luar Gedung DPR dengan pengawalan anggota Polri.
Seusai diterima pimpinan DPR, Mathias Tambing menjelaskan, rencana revisi UU No 13/2003 telah ditolak dalam sidang pleno DPR RI pada 14 Desember 2010 menjelang masa reses DPR.
Saat itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang pleno ketika mengemukakan rencana revisi UU 13/2003, langsung diinterupsi dan diprotes oleh Ketua Komisi IX DPR yang tidak menghendaki revisi UU tersebut dibahas dalam masa persidangan tahun 2011.
"Saat itu pimpinan sidang pleno langsung mendrop rencana revisi UU Nomor 13/2003," kata Mathias mengutip penjelasan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.
Menurut Mathias, keputusan DPR itu sesuai dengan tuntutan KSPSI yang tidak menghendaki revisi UU Ketenagakerjaan. Revisi UU ini akan memperlemah posisi pekerja.
"Makanya kita menolak revisi. Undang-Undang ini harus dilaksanakan secara konsekuen disertai pengawasan yang lebih ketat," tambahnya, (iz)
Sumber Berita :