
KETUA DPC KSPSI-KAB.TANGERANG (AHMAD SURIADI)
KABUPATEN TANGERANG – DPC SPSI Kabupaten Tangerang meminta 2700 Buruh PT KIZONE INTERNASIONAL yang nasibnya terbengkalai setelah beberapa bulan tidak menerima gajih dari perusahaan segera menandatangani surat pernyataan kuasa hukum sepenuhnya kepada SPSI DPC Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan kasus perburuhan di Pengadilan Tata Niaga Jakarta.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang Achamad Supriadi mengatakan, gugatan ratusan buruh PT KIZONE INTERNASIONAL kepada pihak perusahaan di Pengadilan Niaga Jakarta dikabulkan, Pihak perusahaan PT KIZONE INTERNASIONAL diharuskan membayar ganti rugi kepada karyawan .
“Namun mengingat masih ada data-data yang kurang untuk itu kami minta seluruh para buruh untuk menandatangani surat pernyataan kembali untuk memberikan kuasa hukum ke DPC SPSI Kabupaten Tangerang”tegas Supriadi di Mabes DPC KSPSI - Kab.Tangerang, Citra Raya.Sumber Berita : Banten Post