021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Upah Perjam yaitu Upah dibagi 173jam/bulan

Upah Perjam yaitu Upah dibagi 173jam/bulan


Banyak orang tidak tahu asal perhitungan angka pembagian upah lembur yang 173 jam perbulan, disini saya mencoba membuktikan sumber perhitungannya, mari kita buktikan perhitungannya.


Dasar-Dasar
  • 1 Minggu = 40 jam kerja
  • 1 Minggu = 6 hari kerja
  • 1 Bulan = 4 Minggu
  • 1 Tahun = 12 Bulan
  • 1 Tahun = 52 Minggu
Perhitungannya adalah

Jam kerja seminggu yaitu : 40 Jam kerja yang terdiri dari
  • Senen s/d Jum'at = 7 Jam x 5 Hari = 35 Jam kerja
  • Sabtu = 5 Jam x 1 Hari = 5 Jam kerja

Jam Kerja sebulan yaitu : 173 Jam kerja dengan perhitungan
  • 40 Jam x 52 Minggu = 2.080 Jam Kerja dalam setahun
  • 2.080 Jam / 12 Bulan = 173 Jam kerja dalam sebulan

Demikian perhitungan untuk penentuan angka 173 Jam dalam sebulan, semoga dapat dimengerti dan di pahami oleh seluruh Pengurus Serikat Pekerja.

Sumber Berita : FSPLEM-KABTNG
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger