Banyak orang tidak tahu asal perhitungan angka pembagian upah lembur yang 173 jam perbulan, disini saya mencoba membuktikan sumber perhitungannya, mari kita buktikan perhitungannya.
Dasar-Dasar
- 1 Minggu = 40 jam kerja
- 1 Minggu = 6 hari kerja
- 1 Bulan = 4 Minggu
- 1 Tahun = 12 Bulan
- 1 Tahun = 52 Minggu
Jam kerja seminggu yaitu : 40 Jam kerja yang terdiri dari
- Senen s/d Jum'at = 7 Jam x 5 Hari = 35 Jam kerja
- Sabtu = 5 Jam x 1 Hari = 5 Jam kerja
Jam Kerja sebulan yaitu : 173 Jam kerja dengan perhitungan
- 40 Jam x 52 Minggu = 2.080 Jam Kerja dalam setahun
- 2.080 Jam / 12 Bulan = 173 Jam kerja dalam sebulan
Demikian perhitungan untuk penentuan angka 173 Jam dalam sebulan, semoga dapat dimengerti dan di pahami oleh seluruh Pengurus Serikat Pekerja.
Sumber Berita : FSPLEM-KABTNG