021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » , » Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!

Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?

Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?

Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?

Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :

  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (9 items)
  • Perumahan (19 items)
  • Pendidikan (1 item)
  • Kesehatan (3 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)

Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) :

NoKomponenKualitas/KriteriaJumlah Kebutuhan
I MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras Sedang Sedang10 kg
2. Sumber Protein :
a. Daging Sedang0.75 kg
b. Ikan Segar Baik1.2 kg
c. Telur Ayam Telur ayam ras1 kg
3. Kacang-kacangan : tempe/tahuBaik4.5 kg
4. Susu bubukSedang0.9 kg
5. Gula pasirSedang3 kg
6. Minyak gorengCurah2 kg
7. SayuranBaik7.2 kg
8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya)Baik7.5 kg
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu)Sedang3 kg
10. Teh atau KopiCelup/Sachet4 Dus isi 25 = 75 gr
11. Bumbu-bumbuanNilai 1 s/d 1015%
JUMLAH
IISANDANG
12. Celana panjang/ RokKatun/sedang6/12 potong
13. Kemeja lengan pendek/blouseSetara katun6/12 potong
14. Kaos oblong/ BHSedang6/12 potong
15. Celana dalamSedang6/12 potong
16. Sarung/kain panjangSedang1/12 helai
17. SepatuKulit sintetis2/12 pasang
18. Sandal jepitKaret2/12 pasang
19. Handuk mandi100cm x 60 cm2/12 potong
20. Perlengkapan ibadahSajadah, mukena1/12 paket
JUMLAH
IIIPERUMAHAN
21. Sewa kamarSederhana 1 bulan
22.Dipan/ tempat tidurNo.3 polos1/48 buah
23. Kasur dan BantalBusa1/48 buah
24. Sprei dan sarung bantalKatun2/12 set
25. Meja dan kursi 1 meja/4 kursi1/48 set
26. Lemari pakaian Kayu sedang1/48 buah
27. Sapu Ijuk sedang2/12 buah
28. Perlengkapan makan
a. Piring makanPolos 3/12 buah
b. Gelas minumPolos 3/12 buah
c. Sendok garpuSedang3/12 pasang
29. Ceret aluminium Ukuran 25 cm1/24 buah
30. Wajan aluminium Ukuran 32 cm1/24 buah
31. Panci aluminium Ukuran 32 cm2/12 buah
32. Sendok masak Alumunium1/12 buah
33. Kompor minyak tanah 16 sumbu1/24 buah
34. Minyak tanah Eceran 10 liter
35. Ember plastik Isi 20 liter2/12 buah
36. Listrik450 watt1 bulan
37. Bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt6/12 (3/12) buah
38. Air Bersih Standar PAM2 meter kubik
39. Sabun cuci Cream/deterjen1.5 kg
IVPENDIDIKAN
40. Bacaan/radio Tabloid/4 band4 buah/ (1/48)
JUMLAH
VKESEHATAN
41. Sarana Kesehatan
a. Pasta gigi 80 gram 1 tube
b. Sabun mandi 80 gram 2 buah
c. Sikat gigi Produk lokal 3/12 buah
d. Shampo Produk lokal 1 botol 100 ml
e. Pembalut atau alat cukurIsi 101 dus/set
42. Obat anti nyamukBakar3 dus
43. Potong rambutDi tukang cukur/salon6/12 kali
JUMLAH
VITRANSPORTASI
44. Transportasi kerja dan lainnyaAngkutan umum30 hari (PP)
JUMLAH
VIIREKREASI DAN TABUNGAN
45. RekreasiDaerah sekitar2/12 kali
46. Tabungan(2% dari nilai 1 s/d 45)
JUMLAH

Bagaimana mekanisme proses penetapann Upah Minimum berdasarkan standar KHL?

  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 17 tahun 2005, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.

Sumber :

Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.



Sumber Berita : Gajimu.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger