Penetapan UMK kabupaten/kota dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012.
Dalam SK Gubernur tentang UMK 2012, ditetapkan besaran UMK untuk
- Kabupaten Lebak Rp1.047.800,
- Kota Serang Rp1.231.000,
- Kabupaten Pandeglang Rp1.050.000,
- Kota Cilegon Rp1.347.000,
- Kabupaten Serang Rp1.320.500,
- Kota Tangsel Rp1.381.000,
- Kota Tangerang Rp1.381.000 dan
- Kabupaten Tangerang Rp1.379.000.
- upah minimum provinsi (UMP) 2012 senilai Rp1.042.000 yang dituangkan dalam SK Gubernur No. 561/Kep.828-Huk/2011.
Atut menyampaikan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan serikat pekerja di Banten telah menyetujui usulan UMK kabupaten/kota 2012. "Dengan dasar itu, saya menyetujuinya," katanya.
Wajib naik
Gubernur berharap karena sudah ditetapkan, pihak perusahaan wajib untuk melaksanakannya. Bila dibandingkan dengan UMK 2011,
UMK 2012 mengalami kenaikan. Tahun 2011, yaitu UMK :
- Kabupaten Lebak Rp1.007.500,
- Kota Serang Rp1.156.000,
- Kabupaten Pandeglang Rp1.015.000,
- Kota Cilegon Rp1.224.000,
- Kabupaten Serang Rp1.189.600,
- Kota Tangerang Selatan Rp 1.290.000
- Kota Tangerang Rp1.290.000 dan
- Kabupaten Tangerang Rp1.285.000.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan, sebelum 1 Januari 2012, perusahaan yang keberatan bisa mengajukan penangguhan UMK. Namun demikian, pengajuan keberatan ini harus ada keterangan perusahaan tersebut mengalami krisis keuangan akibat penurunan produksi selama dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan keuangan dari akuntan publik.
Selain itu, harus ada persetujuan dari karyawan tidak keberatan dibayar tidak sesuai UMK
Sumber Berita :