021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » , , , » UMK se-propinsi Banten tahun 2012

UMK se-propinsi Banten tahun 2012

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Banten. Dari 8 kabupaten/kota, UMK Kota Tangerang merupakan yang terbesar, sedangkan UMK Lebak terkecil.
Penetapan UMK kabupaten/kota dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012.

Dalam SK Gubernur tentang UMK 2012, ditetapkan besaran UMK untuk
  • Kabupaten Lebak Rp1.047.800,
  • Kota Serang Rp1.231.000,
  • Kabupaten Pandeglang Rp1.050.000,
  • Kota Cilegon Rp1.347.000,
  • Kabupaten Serang Rp1.320.500,
  • Kota Tangsel Rp1.381.000,
  • Kota Tangerang Rp1.381.000 dan
  • Kabupaten Tangerang Rp1.379.000.
Selain itu, sebelumnya Gubernur Banten juga telah menandatangani
  • upah minimum provinsi (UMP) 2012 senilai Rp1.042.000 yang dituangkan dalam SK Gubernur No. 561/Kep.828-Huk/2011.
Menurut Atut, UMK tahun 2012 ini ditetapkan di atas UMP. "Penetapan UMK ini berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota, juga dilampiri usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten," katanya.
Atut menyampaikan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan serikat pekerja di Banten telah menyetujui usulan UMK kabupaten/kota 2012. "Dengan dasar itu, saya menyetujuinya," katanya.

Wajib naik
Gubernur berharap karena sudah ditetapkan, pihak perusahaan wajib untuk melaksanakannya. Bila dibandingkan dengan UMK 2011,
UMK 2012 mengalami kenaikan. Tahun 2011, yaitu UMK :
  • Kabupaten Lebak Rp1.007.500,
  • Kota Serang Rp1.156.000,
  • Kabupaten Pandeglang Rp1.015.000,
  • Kota Cilegon Rp1.224.000,
  • Kabupaten Serang Rp1.189.600,
  • Kota Tangerang Selatan Rp 1.290.000
  • Kota Tangerang Rp1.290.000 dan
  • Kabupaten Tangerang Rp1.285.000.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten, Ubaidillah mengatakan, setelah UMK 2012 ditetapkan Gubernur Banten, pelaksanaan UMK efektif berlaku mulai 1 Januari 2012.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan, sebelum 1 Januari 2012, perusahaan yang keberatan bisa mengajukan penangguhan UMK. Namun demikian, pengajuan keberatan ini harus ada keterangan perusahaan tersebut mengalami krisis keuangan akibat penurunan produksi selama dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan keuangan dari akuntan publik.
Selain itu, harus ada persetujuan dari karyawan tidak keberatan dibayar tidak sesuai UMK

Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger