Perwakilan Buruh se-Tangerang melakukan konsolidasi dengan pimpinan Apindo bersama Mennakertrans Muhaimin Iskandar dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Konsolidasi dilakukan setelah buruh menggelar aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).
"Saya, Gubernur, ibu Bupati, Walikota dan bersama Apindo telah melakukan pembicaran dan mencapai hasil yang cukup baik," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Kemennakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).
Ada enam kesepakatan yang diperoleh.
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) harus mencabut gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara selambat-lambatnya satu minggu setelah kesepakatan ini.
- Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten menyangkut upah minimum kabupaten/kota dan sektoral tetap berlaku.
- bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana keputusan Gubernur Banten, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme perundangan.
- mengutamakan diaolog komunikasi tripartit antara pengusaha dengan serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga tercipta suasana kondusif bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan daya saing industri yang terjaga.
- penetapan upah minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi perundangan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten dengan melalui kesepakatan dewan pengupahan daerah kabupaten kota.
- apabila masing-masing pihak melakukan tindakan menganngu kemanan dan ketertiban umum akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.