021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Sabtu 15 Maret 2025
Home » » Pemahaman Soal Upah Minimun Salah

Pemahaman Soal Upah Minimun Salah

Penerapan upah minimum yang seringkali menjadi gejolak permasalahan antara buruh dengan perusahannya dikarenakan ada pemahaman yang salah kaprah terhadap arti upah minimun itu.

"Ada salah kaprah di kalangan pengusaha, pekerja dan pemerintah sendiri, seolah upah minimun diberlakukan untuk semua level pekerja dan pekerjaan, ini yang salah," ujar Dita Indah Sari , Staf Khusus Menakertrans dalam diskusi di Jakarta bertajuk Buruh Mengeluh.

Dita mengingatkan, upah minimun hanya diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang 12 bulan dan masih lajang atau berkeluarga.

Maka, katanya, bagi pekerja yang sudah masuk masa kerja tahun ke dua sudah menjadi haknya untuk menuntut pemberlakukan upah yang bukan minimum lagi. Atau sekalipun belum 12 bulan tapi sudah menikah, maka pekerja berhak menerima upah yang lebih besar.

"Ini kan ukurannya bukan kos-kosan lagi, bukan satu kamar (lajang) tapi sudah mengontrak rumah (sudah berkelurga), bukan lagi upah minimun, upah minimun bukan segalanya," ucapnya.

Diakui Dita sesuai fakta yang terjadi, upah buruh di Indonesia memang masih tergolong kecil. "Memang ada fakta bahwa upah buruh masih sangat rendah. Kita tidak bisa berharap orang jadi sejahtera dengan upah minimun," kata Dita.

Hal itu pun diamini M. Iqbal, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Fakta di lapangan, katanya, masih ada buruh yang sudah 15 tahun bekerja namun gajinya hanya Rp1,8 juta setiap bulannya.

"Perusahaan elektorink nomer dua di dunia, masih ada pekerjanya yang dengan masa kerja 15 tahun, tapi hanya dibayar Rp1,8 juta, ini karena mereka menganut rezim upah murah. Lalu buruh mncul kesadaran untuk menentang rezim upah murah," jelasnya.

Sumber Berita : http://nasional.inilah.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Pages (38)1234 »

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger