021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Pengusaha Cabut Gugatan UMK ke PTUN

Pengusaha Cabut Gugatan UMK ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat mencabut gugatan atas revisi Surat Keputusan Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan pencabutan itu, langsung diberlakukan penerapan upah minimum kabupaten sesuai dengan revisi Gubernur. Demikian salah satu keputusan hasil pertemuan yang digelar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pertemuan tersebut menghasilkan enam keputusan. Salah satunya, Apindo mencabut gugatan. Pertemuan difasilitasi pemerintah dengan melibatkan pengusaha dan perwakilan pekerja. Acara berlangsung di kantor Kementerian Tenaga Kerja.

Keputusan itu, menurut Muhaimin, selain Apindo mencabut gugatan dalam tempo satu minggu, juga Surat Keputusan Gubernur menjadi rujukan upah minimum kabupaten, perusahaan yang tidak mampu membayar boleh mengajukan penangguhan, dan semua pihak mengedepankan dialog bila ada masalah upah.

Penangguhan, kata Muhaimin, hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak mampu. "Ini untuk menghormati kemampuan perusahaan yang kapasitas produksinya memang kecil,” kata Muhaimin.

Pertemuan sempat ricuh karena para buruh menginginkan Menteri Muhaimin menemui mereka. Alasannya, para buruh datang ke Kementerian atas undangan Menteri. Dengan demikian, sebagai tuan rumah, Muhaimin seharusnya menemui para tamunya.

Pertemuan digelar terkait dengan ancaman buruh di Tangerang untuk memblokade jalan tol jika Apindo tak mencabut gugatannya ke PTUN. Sebelumnya, Gubernur Banten Atut Chosiyah merevisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan upah sektoral menjadi Rp 1.527.000 dari Rp 1.379.000. Apindo menilai revisi SK tidak melalui mekanisme penetapan upah.

Ketua Apindo Bidang Pengupahan Hariyadi B. Sukamdani menyatakan pengusaha mengalah atas desakan pemerintah. "Pemerintah tidak sanggup mengatasi situasi, kami diminta mengalah,” ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, meski mengalah, ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi. Misalnya, pemerintah harus memberikan fasilitas penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur. Pemerintah menjamin wibawa Dewan Pengupahan. "Artinya, kalau keputusan upah sudah dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, jangan diubah lagi.”

Sebaliknya, pengurus Aliansi Buruh Serikat Pekerja Kota Tangerang, Sasmita, menilai kesepakatan yang dibuat bersama pengusaha belum maksimal bagi buruh. “Karena masih adanya penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten,” ujarnya.

Di Istana Kepresidenan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta tidak ada pihak mana pun menunggangi isu buruh untuk kepentingan apa pun. "Saya harap tidak ada kepentingan selain kepentingan para pekerja,” ujarnya kemarin.

Sumber Berita :http://www.tempo.co
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger