021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Kehamilan Ketika Bekerja

Kehamilan Ketika Bekerja


Cuti hamil
Cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut. Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) (Pasal 82 UU No.13/2003)

Pendapatan selama cuti hamil

Selama masa cuti hamil dan melahirkan (3 bulan), pekerja perempuan tersebut tetap menerima gajinya secara utuh dari pemberi kerja/perusahaan (Pasal 84 UU No.13/2003)

Perawatan medis gratis

Setiap pekerja berhak atas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup perawatan selama kehamilan dan persalinan (UU No.40 tahun 2004)

Peraturan tentang kehamilan dan pekerjaan

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004

Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger