021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Jaminan Kerja

Jaminan Kerja

Perjanjian kerja

Pekerja kontrak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan sewaktu diterima bekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Pasal 52 dan Pasal 54 ayat 1 UU no.13/2003) 
Pekerja diberikan salinan perjanjian kerja oleh perusahaan (Pasal 54 ayat 3 UU No. 13/2003). Perusahaan wajib mendaftarkan perjanjian kerja waktu tertentu ke dinas tenaga kerja setempat (Kemenakertrans No.100/Men/VI/2004)

Status pekerja kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didapat oleh pekerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tetap dan hanya boleh dilakukan pada pekerjaan yang bersifat sementara, sekali pelaksanaan dan langsung selesai (Bab XI Undang-Undang No. 13/2003)

Masa percobaan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) selama paling lama 3 bulan. (Pasal 60 UU No.13/2003)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)

Peraturan mengenai Jaminan Kerja

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur / Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.102/MEN/VI/2004 on Overtime Hours and Overtime Pay

Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger