021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » PT RINNAI akan PHK 1.200 Karyawannya

PT RINNAI akan PHK 1.200 Karyawannya

TANGERANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rinnai Independent (SPRINT) menggelar unjuk rasa di depan pabrik tersebut. SPRINT memprotes manajemen PT Rinnai yang melakukan PHK sepihak terhadap 13 orang pekerja.

Puluhan buruh pabrik kompor gas yang pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini menilai, perusahaan telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat buruh SPRINT.
Koordinator aksi Tajudin menilai, perusahaan telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28, tentang serikat pekerja/buruh. “Selain pemberangusan terhadap serikat buruh SPRINT, perusahaan juga telah mem-PHK sepihak terhadap 13 karyawan,” ujar Tajudin.
Yang lebih mengagetkan lagi, kata Tajudin, mulai tanggal 2 Februari 2015 mendatang, melalui surat edaran dari pihak President Direktur PT Rinnai Indonesia Nomor PTRI/150106/GA.001, tertanggal 6 Januari 2015, perusahaan akan memberhentikan operasional pabrik tersebut. Dari situ, akan ada sekitar 1. 200 karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK). “Jumlah seluruh karyawan semua sekitar 1.500, dan yang tersisa hanya sekitar tiga ratus orang. Itu pun yang sudah karyawan tetap,” katanya.
Direktur Produksi PT Rinnai Indonesia Katsuhiro Ito mengungkapkan, karyawan yang diberhentikan hanya yang berstatus kontrak, dan tidak diperpanjang. “Beberapa karyawan tetap sebagian akan dimutasi ke pabrik yang berada di Cikupa. Sedangkan karyawan lainnya tetap bekerja di pabrik Balaraja, untuk mengerjakan produk TL-289, serta masih ada beberapa karyawan yang tersisa yang masih harus diselesaikan,” paparnya, tanpa menjelaskan secara gambalang tentang permasalahan diberhentikan operasional pabrik tersebut.
Kepala Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengaku belum menerima laporan tersebut.“Kami belum menerima laporan terkait tidak berhenti operasinya perusahaan tersebut, apalagi tentang adanya PHK massal,” kata Dani..
Sumber Berita :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger