021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Wagub Sahkan UMK Tiga Daerah

Wagub Sahkan UMK Tiga Daerah


SERANG – Akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2010 di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten lengkap sudah. Setelah sebelumnya, tiga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terlambat mengajukan rekomendasi UMK ke Pemprov Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suarta mengungkapkan, ke tiga daerah itu telah mengajukan UMK setelah tenggat waktu yang ditentukan oleh Wakil Gubernur Banten HM Masduki, Senin (23/11) kemarin.
Sedangkan untuk UMK lima daerah lainnya yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang telah di SK kan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beberapa waktu lalu.

“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menyerahkan rekomendasi UMK itu ke baru kemarin, dan sekarang sudah disahkan oleh pak Wagub,” katanya, Selasa (24/11).

Menurut Eutik, besaran UMK Kota Tangerang yang ditetapkan sebesar Rp 1.118.295. Untuk UMK Kabupaten Tangerang disetujui sebesar Rp 1.117.245. “Sedangkan untuk Kota Tangsel, pada tahun 2010 ini UMKnya masih mengacu dengan UMK yang ada di kabupaten induk,” terang Eutik.

Dijelaskan Eutik, nilai UMK tertinggi diduduki oleh Kota Cilegon jika dibandingkan kabupaten/kota lainnya yang ada di Banten. Mengingat daerah itu merupakan daerah industri, perdagangan, dan jasa.

“Dari tahun ke tahun UMK di Kota itu menduduki peringkat tertinggi, tidak pernah berubah,” ujarnya seraya menejlaskan pemberlakuan UMK ini akan dilaksanakan mulai awal 1 Januari 2010. Oleh karena itu, setiap pemerintah kabupaten/kota mulai saat ini harus segera mensosialisasikan UMK tersebut ke setiap perusahaan.

Menurut Eutik, akibat krisis global yang terjadi belum lama ini banyak juga perusahaan yang mengalami pailit sehingga ada juga perusahaan yang tidak bisa melaksanakan UMK.

Bagi perusahaan yang tidak bisa melaksanakan UMK itu, bisa menangguhkan pelaksanaan UMK. Tentunya dengan persyaratan tersendiri. Adapun persyaratan itu diantaranya adalah melampirkan laporan keuangan bahwa selama dua tahun terakhir, perusahaan tersebut mengalami pailit.

Selain itu, perusahaan itu juga harus menyerahkan perencanaan keuangan perusahan selama dua tahun ke belakang maupun 2 tahun ke depan. Kemudian yang terpenting, penangguhan UMK itu harus ada kesepakatan dengan para pekerja yang ada di perusahaan tersebut.

“Akan tetapi, seandainya perusahaan itu tidak pailit dan tidak menerapkan UMK sebagaimana yang telah ditetapkan. Maka akan dikenakan sangsi tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, besaran UMK yang lima kabupaten/kota yang sudah ditetapkan gubernur, yaitu Kota Cilegon Rp1.174.000, Kota Serang Rp1.050.000, Kabupaten Serang Rp 1.101.000, Kabupaten Pandeglang Rp964.500, dan Kabupaten Lebak Rp959.500. (007)


Sumber Berita : e-banten.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger