021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Gubernur Banten Kabulkan Revisi UMK Tangerang Tahun 2010

Gubernur Banten Kabulkan Revisi UMK Tangerang Tahun 2010

SERANG - Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mengajukan revisi Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) ke Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Besaran revisi UMK yang diajukan masing-masing Rp1.117.245 menjadi Rp1.125.000 untuk Kabupaten Tangerang dan Rp1.118.009 menjadi Rp 1.130.000 untuk Kota Tangerang. Untuk Kabupaten Tangerang, pengajuan telah dikabulkan Gubernur.



Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suarta, pengajuan revisi dari Kabupaten Tangerang diterima pihaknya tanggal 19 Desember, sementara revisi dari Kota Tangerang diterima tanggal 23 Desember.

"Untuk yang Kabupaten Tangerang saat ini sudah setujui Gubernur. Surat keputusan mengenai revisinya juga sudah ditandatangani. Untuk yang Kota Tangerang, Gubernur masih mengkajinya," katanya.

Terkait telah disetujuinya pengajuan revisi UMK dari Kabupaten Tangerang, Eutik mengungkapkan, hal itu di dasarkan kepada telah lengkapnya persyaratan yang diajukan Pemkab Tangerang dalam melakukan pengajuan, yakni pengajuan dilampiri persetujuan dari DPRD Kabupaten Tangerang dan dari pihak serikat buruh. Sementara untuk pengajuan dari Kota Tangerang, hanya berupa surat pengajuan surat permohonan dari Walikotanya saja.

Diungkapkan Eutik, alasan pengajuan revisi yang disampaikan Kabupaten dan Kota Tangerang adalah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh serta dalam rangka melihat dan menyesuaikan situasi dan kondisi harga-harga kebutuhan pokok di pasaran.

Dalam kesempatan itu juga, Eutik mengungkapkan, telah ada dua perusahaan lagi yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2010. Dua perusahaan itu adalah, PT Argo Pantes Tbk Textil, dan PT Argo Beni Textil.

Dengan adanya pengajuan penangguhan dari dua perusahaan itu, sampai saat ini jumlah perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2010 berjumlah empat perusahaan. Dua perusahaan yang sebelumnya sudah mengajukan adalah PT Grand Pintalan textil dan PT Sandratex. Keduanya sudah memenuhi semua syarat pengajuan penangguhan yang ditetapkan. Sementara, dua perusahaan yang mengajukan terakhir, belum memenuhi semua persyaratan.

Untuk merespon pengajuan dari perusahaan yang telah memenuhi semua persyaratan, kata Eutik, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) akan meninjau langsung ke perusahaan tersebut pada pekan depan.

"Semua usulan akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk keputusan ada ditangan Gubernur, dewan pengupahan hanya merekomendasikan," terangnya. (ded/sdh)
Sumber Berita : http://bantenklikp21.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger