021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Home » » Buruh Blokir Tol Cikarang, SBY Tegur Menteri Muhaimin

Buruh Blokir Tol Cikarang, SBY Tegur Menteri Muhaimin

Demo ribuan buruh yang menutup ruas tol Cikarang-Cikampek itu dalam pantauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut juru bicara kepresidenan Julian Aldrian Pasha, Presiden SBY menyesalkan terjadinya aksi buruh itu.

Menurut Julian, Presiden memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar segera melakukan komunikasi aktif dengan perwakilan buruh. Kesepahaman diharapkan bisa terjadi secepatnya. "Aksi pemblokiran jalan tol bukan keinginan para buruh, tapi telah merugikan orang banyak," kata Julian, dalam pesan pendeknya, Jumat 27 Januari 2012.

Menurut Presiden, demo hingga memblokir jalan ini tidak perlu terjadi bilamana komunikasi antarpihak yang berkaitan dilakukan dengan baik. "Meski tidak terkait langsung dengan tuntutan para buruh, Menakertrans harus tetaphands on dan mengambil inisiatif atau peran dalam memfasilitasi/menengahi bilamana terjadi ketegangan atau ketidaksepahaman antara buruh dan perusahaan tempat mereka bekerja," kata Julian menambahkan.

Langkah selanjutnya, kata Julian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diharuskan mensosialisasi capaian kesepahaman para pekerja dengan pengusaha secepatnya agar masyarakat jelas duduk persoalannya dan solusinya.

Sejak sekitar pukul 9 pagi, ribuan buruh memadati ruas-ruas jalan di kawasan industri di Cikarang, Jawa Barat. Aksi unjuk rasa para buruh dilakukan di beberapa titik, yakni di tujuh kawasan industri di Cikarang dan pintu Tol Cikarang Barat. Para buruh bertekad melumpuhkan aktivitas produksi di kawasan-kawasan industri tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ini merupakan puncak kegeraman buruh terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ada tujuh kawasan industri yang terkena dampak aksi unjuk rasa ini di antaranya Jababeka I, II, Hyundai, Ejip, MM 210, dan Delta Silicon.

Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai protes atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis kemarin. Apindo menggugat SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540.Bangsos/2011 tentang kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi menjadi Rp 1.491.866 dari sebelumnya sekitar Rp 1,2 juta.

Sumber Berita : http://www.tempo.co
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Ikrar Anggota :

IKRAR ANGGOTA SPSI :

1. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger