DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya tak berdaya menghadapi desakan buruh. Para wakil rakyat itu mengeluarkan pernyataan sikap mendukung perjuangan buruh mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencabut gugatannya ke PTUN, atas SK Gubernur Banten yang merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Kami mendukung perjuangan buruh untuk menuntut haknya. Kami, juga meminta Apindo Kabupaten Tangerang agar mencabut gugatannya di PTUN,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri.
Dikatakan Naziel, selain mendesak Apindo mencabut gugatannya di PTUN, DPRD juga meminta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera membuat surat edaran kepada seluruh pabrik yang ada di wilayah itu untuk menerapkan UMK dan UMS hasil revisi.
“Kami minta Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar sesegera mungkin membuat surat edaran ke pabrik-pabrik. Kami berharap, dalam waktu dekat ini UMK dan UMS hasil revisi yang telah diputuskan Gubernur Banten sebesar Rp1, 529 juta perbulan itu dapat diterapkan bulan ini juga,” ujar politisi dari fraksi PPP ini.
Pernyataan sikap DPRD Kabupaten Tangerang itupun langsung disambut sukacita oleh buruh. Salah satu pengurus DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Abdul Gani bahkan menyatakan salut terhadap sikap DPRD yang mendukung perjuangan kaum buruh.
“Kami sangat apresiasi sekali terhadap sikap tegas yang diambil oleh para anggota dewan itu. Artinya, selama ini wakil kami di parlemen ternyata tidak budeg dengan aspirasi rakyatnya,” katanya.
Diinformasikan sebelumnya, sekitar lima ribu buruh menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang, guna menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat tersebut.
Aksi unjuk rasa ribuan buruh ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari ratusan personil Polres Kota Tangerang.