Cuti hamil
Cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut. Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) (Pasal 82 UU No.13/2003)
Pendapatan selama cuti hamil
Selama masa cuti hamil dan melahirkan (3 bulan), pekerja perempuan tersebut tetap menerima gajinya secara utuh dari pemberi kerja/perusahaan (Pasal 84 UU No.13/2003)
Perawatan medis gratis
Setiap pekerja berhak atas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup perawatan selama kehamilan dan persalinan (UU No.40 tahun 2004)
Peraturan tentang kehamilan dan pekerjaan
- Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
- Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004
Sumber Berita :