Perjanjian kerja
Pekerja kontrak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan sewaktu diterima bekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Pasal 52 dan Pasal 54 ayat 1 UU no.13/2003)
Pekerja diberikan salinan perjanjian kerja oleh perusahaan (Pasal 54 ayat 3 UU No. 13/2003). Perusahaan wajib mendaftarkan perjanjian kerja waktu tertentu ke dinas tenaga kerja setempat (Kemenakertrans No.100/Men/VI/2004)
Status pekerja kontrak
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didapat oleh pekerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tetap dan hanya boleh dilakukan pada pekerjaan yang bersifat sementara, sekali pelaksanaan dan langsung selesai (Bab XI Undang-Undang No. 13/2003)
Masa percobaan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) selama paling lama 3 bulan. (Pasal 60 UU No.13/2003)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)
Peraturan mengenai Jaminan Kerja
- Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur / Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.102/MEN/VI/2004 on Overtime Hours and Overtime Pay
Sumber Berita :