021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jaminan Kerja

Perjanjian kerja

Pekerja kontrak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan sewaktu diterima bekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Pasal 52 dan Pasal 54 ayat 1 UU no.13/2003) 
Pekerja diberikan salinan perjanjian kerja oleh perusahaan (Pasal 54 ayat 3 UU No. 13/2003). Perusahaan wajib mendaftarkan perjanjian kerja waktu tertentu ke dinas tenaga kerja setempat (Kemenakertrans No.100/Men/VI/2004)

Status pekerja kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didapat oleh pekerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tetap dan hanya boleh dilakukan pada pekerjaan yang bersifat sementara, sekali pelaksanaan dan langsung selesai (Bab XI Undang-Undang No. 13/2003)

Masa percobaan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) selama paling lama 3 bulan. (Pasal 60 UU No.13/2003)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)

Peraturan mengenai Jaminan Kerja

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur / Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.102/MEN/VI/2004 on Overtime Hours and Overtime Pay

Sumber Berita :

Kehamilan Ketika Bekerja


Cuti hamil
Cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut. Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) (Pasal 82 UU No.13/2003)

Pendapatan selama cuti hamil

Selama masa cuti hamil dan melahirkan (3 bulan), pekerja perempuan tersebut tetap menerima gajinya secara utuh dari pemberi kerja/perusahaan (Pasal 84 UU No.13/2003)

Perawatan medis gratis

Setiap pekerja berhak atas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup perawatan selama kehamilan dan persalinan (UU No.40 tahun 2004)

Peraturan tentang kehamilan dan pekerjaan

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004

Sumber Berita :

Ketika Serikat Pekerja Tidak Berperan Sebagaimana Mestinya

Sebuah kabar mengejutkan datang dari buruh perkebunan di Sumatera Utara. Mengejutkan, karena upaya buruh-buruh disana untuk mendapatkan upah sesuai UMK, justru dihadapkan pada permasalahan baru. Mereka mendapat tekanan dan intimidasi. Jika tekanan itu datang dari pengusaha atau penguasa, itu sudah biasa. Tetapi jika tekanan itu dilakukan oleh perangkat organisasinya sendiri - yang seharusnya ikut membela dan memperjuangkan hak-hak mereka - tentu kasus ini menjadi istimewa dan layak mendapat perhatian kita semua.
Berawal dari Resolusi Bersama Forum Pekerja/Buruh Perkebunan Sumatera Utara tentang penolakan terhadap ‘kesepakatan bersama mengenai upah pekerja perkebunan pada perkebunan swasta anggota BKS-PPS di Provinsi Sumatera Utara tahun 2011′, yang pada intinya menyatakan bahwa upah minimum buruh kebun Sumut adalah Rp 1.090.425,-/bulan, atau lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut sebesar Rp 1.156.000,- (Kab. Batu Bara) dan Rp 1.170.000,- (Deli Serdang).

BKS-PPS adalah semacam Apindo untuk perkebunan swasta yang ada di Sumatera. Kesepakatan bersama untuk membayar upah lebih rendah dari UMK, dibuat secara sepihak oleh BKS-PPS dengan Pengurus Daerah FSP Pertanian & Perkebunan SPSI Sumut, yang informasinya tanpa melalui koordinasi dan diskusi dengan serikat buruh perkebunan lain yang ada di Sumut. Praktek ini sudah berlangsung lama bagi buruh kebun. Konon sejak awal mulai diterapkannya kebijakan upah minimum itu sendiri.

Ketika pertamakali membaca resolusi bersama itu (saya mendapatkan melalui e-mail dari seorang kawan), hati saya bergetar. Atas hak apa pengurus serikat pekerja tersebut membuat kesepakatan yang memberi jalan agar pengusaha membayar upah buruh lebih rendah dari UMK? Atas alasan apa mereka melarang buruh dan keluarganya untuk menikmati upah lebih besar, meskipun itu juga masih tergolong minimum?

Saya bisa merasakan betapa para buruh kebun, dengan penuh harap akan ada perubahan saat menandatangani resolusi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Forum Komunikasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa dan Sumatera. Sebagai bagian dari Forum Aliansi SP/SB se-Jawa dan Sumatera, saya bisa merasakan betapa sakitnya dizalimi. Cobalah Anda bayangkan. Ketika sudah bekerja dengan sepenuh tenaga, tanpa anda ketahui, ada orang lain yang membuat kesepakatan atas nama Anda, yang ‘melegalkan’ pengusaha memberikan upah lebih rendah dari yang seharusnya Anda terima. Sebodoh-bodohnya kita, tentu tidak akan membiarkan hal ini terjadi.

Jika mereka berharap, dengan resolusi itu akan ada perubahan, saya kira itu juga bukan harapan yang berlebihan. Dengan cara ini, setidaknya suara mereka akan didengar. Meskipun, seharusnya, tanpa ada rekomendasi itu, kesepakatan yang dibuat antara BKS-PPS dengan Pengurus Daerah FSP Pertanian & Perkebunan SPSI dengan sendirinya sudah batal demi hukum.

Babak Baru Pasca Resolusi
Baru-baru ini, sebuah e-mail masuk ke inbox saya. Perjuangan buruh kebun Sumatera Utara memasuki babak baru. Resolusi Bersama Forum Pekerja/Buruh Perkebunan Sumatera Utara menolak kesepakatan Bersama Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan (BKS PPS) dengan FSP Pertanian & Perkebunan SPSI Sumatera Utara (terlampir) yang melawan hukum karena menyatakan bahwa upah minimum buruh kebun Sumatera Utara adalah Rp 1.090.425,-/bulan, atau lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut sebesar Rp 1.156.000,- (Kab. Batu Bara) dan Rp 1.170.000,- (Deli Serdang), telah mendapat respon balik baik dari pihak perusahaan perkebunan maupun pengurus Dewan Pimpinan Cabang FSP-PPP SPSI di Sumatera Utara.
Pasca-resolusi dibuat dan dikirimkan ke Gubernur Sumatera Utara dan ditembuskan ke BKS PPS, Ketua DPRD Sumut, Bupati-Bupati, perusahaan-perusahaan perkebunan dan beberapa oknum pimpinan serikat buruh yang memarafnya (bukan tanda tangan!), berbagai tindakan intimidasi dan tekanan dialami oleh buruh perkebunan yang ikut menandatangani resolusi tersebut. Selain dari Pengusaha, ironis intimidasi juga datang dari serikat buruh, khususnya dari FSP Pertanian & Perkebunan SPSI Sumatera Utara (!).
Pada Jum’at, 11 Maret 2011 pukul 18.00 WIB, Sdr. Ilwan Nazir Lubis, Ketua PUK F SPPP SPSI perusahaan perkebunan PT Lonsum (London Sumatera Plantation) Rambung Sialang yang juga Koordinator Forum Pekerja/Buruh Perkebunan Sumatera Utara, dijemput dari rumahnya dan diminta menjumpai manager perusahaan PT Lonsum Rambung Sialang, Sdr. Rudi Yanto Sirait. Manager perusahaan tersebut mempertanyakan resolusi yang dibuat oleh Forum, dan melarang menyebarkan resolusi tersebut kepada anggota, serta menuduh secara sepihak bahwa Ilwan ingin membelot ke SPSI versi lain dari yang sudah ada di PT Lonsum. Ia bahkan, secara sewenang-wenang, mengancam bahwa PUK PT Lonsum Rambung Sialang yang diketuai oleh Sdr. Ilwan Nazir Lubis akan dibekukan.

Anehnya, pernyataan ini dikeluarkan oleh manager perusahaan yang “isunya”adalah juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP FSP Pertanian & Perkebunan SPSI (versi Sjukur Sarto) terpilih pada waktu Munas SPSI 2011. Padahal Sdr. Rudi Yanto Sirait tidak pernah diketahui menjadi pengurus ataupun anggota serikat FSP PP SPSI, entah bagaimana jalannya, kalau isu itu benar, ia bisa menjadi seorang ‘wakil Sekjen DPP’ sebuah organisasi buruh, yang rupanya merasa bebas mengintimidasi buruh anggotanya sendiri!

Pada 16 Maret 2011, Ilwan Nazir kembali dipanggil oleh Ketua DPC FSP PP SPSI, Sdr. M. Yahman, yang kembali mempertanyakan resolusi yang dikeluarkan oleh Forum Pekerja/Buruh Perkebunan Sumatera Utara. Yahman menganggap Ilwan Nazir telah lancang dan melangkahi DPC karena menandatangani resolusi Forum Pekerja/Buruh Perkebunan Sumatera Utara, mempertanyakan keikutsertaan Ilwan Nazir dan rekan2nya yang ikut dalam kegiatan yang diadakan oleh TURC, menganggap Ilwan ingin membelot ke kubu SPSI Jacob, dan PUK pimpinan Ilwan diancam akan dibekukan.

“Bahkan Kabar terakhir (24 Maret 2011) Surat pemecatan Ilwan Nazir dan beberapa perangkat pengurusnya sudah dikeluarkan oleh PC FSP PP SPSI Serdang Bedagai yang dikirim ke perusahaan!”
Ilwan Nazir dan rekan-rekannya yang berjuang dengan ketulusan hati demi menjalankan amanah organisasinya untuk kesejahteraan anggotanya dan kebenaran malah didzolimi!
Pada saat yang bersamaan, intimidasi yang sama juga dialami oleh Sdr. Umar, Ketua PUK SPSI Begerpang Estate PT Lonsum, Kab. Deli Serdang yang juga diancam akan dibekukan karena mengikuti kegiatan yang diadakan oleh TURC dan menandatangani resolusi. 

Sementara Sdr. Syarifuddin Lubispengurus DPC SPSI Sergei juga mendapat perlakuan yang tidak jauh berbeda. Syarifuddin dipanggil oleh Ketua DPC FSP PP SPSI M. Yahman karena mengikuti Forum Pekerja/Buruh Perkebunan Sumatera Utara dan diminta untuk memilih: ‘mau tetap menjadi Pengurus DPC atau ikut dalam Forum Pekerja/Buruh Perkebunan Sumatera Utara’. Sebuah pernyataan merusak dari seorang pimpinan serikat, bukankah tujuan gerakan serikat buruh adalah persatuan? Dan tanpa persatuan hanya kekalahan yang akan selalu diperoleh buruh?

Resolusi yang pada dasarnya menuntut keadilan dan ditegakkannya hukum malah dianggap oleh DPC FSP PP Sumatera Utara sebagai pembelotan organisasi dan pemberontakan. Tidak heran jika sudah 100 tahun usia perkebunan di Sumatera Utara namun kondisi buruh perkebunan masih bahkan bertambah mengenaskan. Oligarkhi dalam tubuh serikat merajalela, tidak adanya demokrasi dan fungsi serikat yang semakin lama lebih sebagai kepanjangan tangan pengusaha adalah fenomena yang umum ditemukan di perkebunan, yang semakin memiskinkan buruh perkebunan yang hidup terisolasi jauh dari dunia luar.

Oleh karena itu, kami mengajak kawan-kawan buruh seluruh Indonesia dan jaringan yang peduli terhadap nasib buruh ikut bersolidaritas dan memberikan dukungan kepada kawan-kawan buruh perkebunan yang sedang menderita ini. Tunjukkan pada mereka bahwa Ilwan Nazir Lubis, Umar, dan Syarifuddin tidak berjuang sendirian, dan bahwa kita semua akan ikut berjuang bersama kawan-kawan ini meraih keadilan yang dirampas oleh segelintir orang yang mengatasnamakan buruh tetapi malah menindas buruh!

Sumber Berita : http://lifestyle.kompasiana.com

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA LISAN

Pada mulanya, perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan diatur oleh Undang-undang No. 21 Tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan. Undang-undang tersebut bertujuan melindungi pekerja/buruh yang tidak mempunyai daya tawar apabila pekerja/buruh secara sendiri-sendiri mengikatkan diri dengan pengusaha/majikan, sehingga Pemerintah mewajibkan kepada setiap pengusaha/majikan untuk membuat perjanjian perburuhan dengan serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai daya tawar.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1954, perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi yang ditanda tangani oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan. Sehingga secara tidak langsung, Pemerintah turut mendorong pengusaha/majikan untuk mengijinkan setiap pekerja/buruh membentuk serikat pekerja/serikat buruh, karena apabila tidak ada serikat pekerja/serikat buruh, maka pengusaha/majikan tidak dapat membuat perjanjian perburuhan yang diwajibkan oleh Pemerintah.

Lahirnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti dari UU No. 21 Tahun 1954, mengatur mengenai 2 (dua) macam perjanjian kerja, yaitu dapat dibuat secara perorangan maupun dengan serikat pekerja/serikat buruh. UU No. 13 Tahun 2003, juga turut memberikan peluang adanya ketidak-wajiban pengusaha/majikan untuk membuat perjanjian kerja perorangan secara tertulis, dengan alasan kondisi masyarakat yang beragam yang memungkinkan perjanjian kerja secara lisan¹. Ketentuan ini sesungguhnya telah bertentangan dengan prinsip sebuah perjanjian yang harus dibuat secara tertulis.

Pembenaran oleh UU No. 13 Tahun 2003 mengenai perjanjian secara lisan, akan membuat pekerja/buruh tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalani hubungan kerja dengan pengusaha/majikan, berupa syarat-syarat kerja. Sehingga, pekerja/buruh tidak dapat menghindari sebuah larangan/tata tertib yang diberlakukan oleh pengusaha/majikan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Bahkan akibat hukum yang timbul dari putusnya hubungan kerja-pun tidak dapat diketahui oleh pekerja/buruh tersebut.

Perjanjian yang dibuat secara lisan-pun dapat menyulitkan pekerja/buruh dalam membuktikan kebenaran dirinya sebagai pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha/majikan, dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.

Ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang mewajibkan pengusaha/majikan membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang perjanjian kerja-nya dibuat secara lisan, tidaklah efektif dan banyak pengusaha/majikan yang tidak menjalankannya, bukan hanya karena tidak ada sanksi yang mengaturnya, juga karena dengan tidak dibuatnya perjanjian kerja secara tertulis dan surat pengangkatan, akan dapat menguntungkan pengusaha/majikan, yaitu diantaranya tidak jelasnya kapan hubungan kerja kedua belah pihak dimulai, seperti perkara pemutusan hubungkan kerja antara Sumiatun, dkk (34 orang) dengan CV. Jakarta, yang tidak mengakui Sumiatun, dkk adalah pekerja/buruh yang bekerja di CV. Jakarta, serta membantah masa kerja dan upah Sdr. Sumiatun, dkk akibat tidak adanya perjanjian kerja.

Perjanjian kerja secara perorangan, jelas tidak akan menguntungkan pihak pekerja/buruh, tetapi sebaliknya dapat menguntungkan pengusaha/majikan. Karena, daya tawar seorang pekerja/buruh lebih tinggi daya tawar pengusaha/majikan. Hal ini disebabkan, jumlah pengangguran yang terus meningkat tajam, sehingga jumlah lapangan kerja dan tenaga kerja yang tidak seimbang, yang kemudian mengakibatkan daya tawar terhadap syarat-syarat kerja seperti upah lebih banyak ditentukan oleh pengusaha/ majikan.

Peran Pemerintah yang teramat penting dalam membuat kebijakan, teramatlah penting bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan. Namun, Pemerintah sekarang ini semakin melepaskan peranannya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan. Pemerintah semakin melepaskan campur tangannya dalam melindungi pekerja/buruh yang tidak atau mempunyai daya tawar rendah dengan pengusaha/majikan.

Sehingga perjanjian kerja secara lisan, akan mengakibatkan hubungan konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan semakin terbuka lebar, dan yang diuntungkan dari akibat perjanjian kerja lisan adalah pengusaha/majikan. Oleh karenanya, perjanjian kerja lisan tidaklah relevan diterapkan di negara berkembang seperti Indonesia, karena kondisi masyarakat Indonesia telah berubah, dan bukankah setiap perjanjian kerja harus dibuat dalam bahasa Indonesia².

Sebagai solusinya, pengusaha/majikan dengan serikat pekerja/serikat buruh, wajib membuat perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan, yang mengatur mengenai syarat-syarat kerja. Kemudian, setiap pekerja/buruh dibuatkan perjanjian kerja perorangan sebagai turunan dari perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan tersebut. Dalam hal tersebut, peran Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, wajib memeriksa isi perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan³ yang telah dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan
Sumber Berita :
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger