Selain mencemarkan nama baik Menakertrans, pemalsuan rekomendasi itu juga mencemarkan dan merugikan KSPSI, karena dalam operasinya oknum yang tidak bertanggung jawab itu menggunakan alamat DPP KSPSI Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No.9 Jakarta Selatan.
"DPP KSPSI Pasar Minggu tidak pernah meminta sponsor dan dukungan dana kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerbitkan buku peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathius Tambing dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (11/6).
Sebelumnya, Mathius menerima laporan dari berbagai pihak bahwa beberapa perusahaan swasta telah memberikan dana kepada DPP KSPSI untuk pemasangan iklan/advertensi dalam penerbitan buku tersebut.
"DPP KSPSI tidak pernah berencana menerbitkan buku itu, apalagi minta dana untuk pemasangan iklan," katanya.
Dijelaskannya, DPP KSPSI merasa sangat dirugikan dan dicemarkan karena dalam proposal permohonan sponsor penerbitan buku dengan melampirkan rekomendasi palsu Menakertrans dengan menggunakan alamat DPP KSPSI Jl Raya Pasar Minggu KM 17 No.9, Jakarta Selatan.
"Oknum itu telah mencemarkan nama baik DPP KSPSI dan Ketua Umum Jacob Nuwa Wea," katanya.
Ia kemudian menunjukkan surat Sekjen Depnakertrans Besar Setyoko atas nama Menteri bahwa Menakertrans tidak pernah memberikan rekomendasi No.29/M/PH/2008 tertanggal 20 Februari 2008 tentang penerbitan buku peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan kepada pihak manapun.
Isi surat palsu itu menganjurkan kepada instansi/perusahaan untuk memasang advertensi pada buku tersebut.
"Lembaran rekomendasi tersebut tidak benar dan palsu," kata Mathius mengutip surat Sekjen Depnakertrans yang ditujukan kepada para Kadinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, Ketua Umum Kadin, Ketua Umum Apindo dan pimpinan Federasi Serikat Buruh/Pekerja.
Dengan adanya bantahan resmi Menakertrans tertanggal 30 Mei 2008 itu, DPP KSPSI mendesak Menakertrans memproses secara hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polri, karena menyangkut tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Penegakan hukum itu diperlukan agar masyarakat yakin bahwa pemerintah juga bersikap tegas terhadap oknum yang merusak dan mencemarkan nama baik pejabat negara.
Dari info yang diterimanya, proposal itu telah beredar di berbagai daerah. Beberapa perusahaan telah memberikan dana untuk pemasangan iklan.
"Banyak perusahaan yang menanyakan ke kantor DPP KSPPI tentang penerbitan buku itu, tapi kami tegaskan DPP KSPSI tidak pernah minta sponsor untuk menerbitkan buku," katanya menegaskan lagi
Sumber Berita :