021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia

Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri, serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara pekerja dan pengusaha.
Atas dasar cita-cita mulia tersebut diatas maka keberadaan tenaga kerja dan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 104 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga sebaliknya dalam pasal 105 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.

Ketentuan lebih lanjut mengenai serikat pekerja/serikat buruh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Melihat beberapa kententuan yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000, maka sudah seharusnya pekerja/buruh membentuk suatu wadah yang terorganisasi dengan baik guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain daripada itu berikut dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain :
1.    UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
2.    Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
3.    UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Bahkan dalam pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan :
a.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
Sedangkan dalam pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bahwa, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
1.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,
2.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,
3.    Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
4.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam pasal 43 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh disebutkan bahwa pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja ataupun manakut-nakuti dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 500 juta.
Setelah melihat urgensi serikat pekerja/serikat buruh serta jaminan yang diberikan UU atas keberadaan serikat pekerja/serikat buruh ini maka haruslah dibentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh, yang mana ketentuan mengenai pembentukannya juga diatur dan dilindungi dalam UU No. 21 Tahun 2000.
Berikut langkah-langkah membentuk serikat pekerja/serikat buruh
1.    Kumpulkan minimal 10 orang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
2.    Mendaftarkan serikat pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3.    Menginformasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga Kerja,
4.    Mengkomunikasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5.    Membuat buku anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Diharapkan setelah terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh ini, pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi secara demokratis, pekerja/buruh mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkatian dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan, mengembangkan kemampuan, keahlian, dan ketrampilan pekerja/buruh dalam rangka memajukan perusahaan, serta memperjuangkan kesejahteraan anggota serikat pekerja/serikat buruh beserta keluarganya. 
Sumber Berita :

Langkah-Langkah Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh


Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.
Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.

Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.
Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."

Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
    500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya.
Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.

Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.)
Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.
Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,
  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

    a. daftar nama anggota pembentuk;

    b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

    c. susunan dan nama pengurus.
Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.

Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.

Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota.
Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.

Renungan:
  • Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
  • Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.

Rano Tolak Revisi UMK 2015

 Pemprov Banten memastikan tidak akan melakukan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015, baik yang diusulkan Bupati Tangerang, serikat buruh Tangerang Raya, maupun serikat buruh Kabupaten Serang. Alasannya, UMK 2015 yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan kajian dan perhitungan yang matang sesuai rekomendasi delapan kabupaten/kota pada November lalu. “Saya sudah membahasnya dengan Plt Gubernur Banten (Rano Karno), dan beliau memastikan tidak ada UMK 2015 yang direvisi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya Latuconsina kepada wartawan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Banten Global Development (BGD) di aula Setda Pemprov Banten, Senin (15/12).
    
Hudaya menegaskan, revisi UMK memang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi tidak serta-merta bisa direvisi sebab harus mempertimbangkan banyak hal. Menurutnya, Pemprov Banten tidak punya kepentingan apa pun soal besaran UMK yang diusulkan serikat buruh.
“Selama ini Pemprov Banten telah menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan buruh, tapi merevisi UMK menjadi Rp2,9 juta atau lebih seperti UMK Bekasi dan Karawang, itu sangat berlebihan. Sebab, satu saja ada yang direvisi, Pemprov harus merevisi sedikitnya lima kabupaten/kota yang menjadi daerah industri di Banten,” jelasnya.
    
Menurut Hudaya, pihaknya memahami keinginan buruh, tetapi bukan berarti semuanya harus mengamini kehendak buruh. Pemprov juga harus menyerap aspirasi para pengusaha. “Kan menjadi percuma jika kita tetapkan UMK tinggi, tapi perusahaan tidak sanggup membayarnya. Yang ada nanti malah PHK(pemutusan hubungan kerja) massal agar perusahaan tidak bangkrut. Itu juga menjadi persoalan besar,” jelasnya.
    
Terkait surat Bupati Tangerang tentang usul revisi UMK 2015, Hudaya mengaku bahwa usulan tersebut kurang memiliki dasar yang jelas. Dalam surat tersebut, Bupati Tangerang meminta Pemprov Banten mempelajari usulan revisi UMK Kabupaten Tangerang. “Setelah kami pelajari, surat tertanggal 24 November tersebut dikirim setelah tiga hari UMK 2015 ditetapkan Plt Gubernur Banten. Kami menduga surat tersebut dikirimkan karena Pemkab Tangerang ingin unjuk rasa buruh dihentikan dengan mengusulkan UMK,” ungkapnya.
    
Hudaya berharap, pimpinan serikat buruh mempertimbangkan nasib anggotanya, UMK yang terlalu tinggi selain mengancam perusahaan bangkrut, juga rawan PHK massal. “Seharusnya, persoalan UMK selesai di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing, di mana unsur serikat buruh dan pengusaha duduk bersama pemerintah daerah,” katanya.
    
Sementara itu, Rano Karno mengaku bahwa Pemprov Banten siap menjelaskan pertimbangannya dalam menolak revisi UMK, meskipun akan disambut unjuk rasa besar-besaran oleh buruh. “Kita semua ingin Banten kondusif. Jika UMK terlalu tinggi, itu juga akan merugikan buruh itu sendiri. Perusahaan akan melakukan PHK untuk efisiensi anggaran. Sementara di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan agar upah buruh tidak terlalu rendah sehingga kesejahteraan masyarakat Banten bisa ditingkatkan,” katanya.
    
Rano menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri terkait ketertiban dan keamanan, untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh yang tidak terima dengan penolakan usul revisi UMK. “Pemprov bekerja sama dengan Polda Banten dan Korem untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
    
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Puji Santoso mengatakan, aliansi serikat buruh Tangerang Raya tetap akan menuntut agar Pemprov Banten merevisi UMK 2015. Jikapun tidak sesuai harapan buruh, minimal ada kenaikan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM. “Dampak kenaikan harga BBM belum dihitung oleh pemerintah dalam UMK 2015 yang telah ditetapkan 21 November lalu,” katanya.
    
Puji menegaskan, serikat buruh siap duduk bersama dengan Pemprov Banten jika Plt Gubernur bersedia membuka ruang dialog. “Kami minta Plt Gubernur untuk diskusi dengan kami sehingga beliau tahu alasan buruh menuntut revisi UMK,” jelasnya.
    
Berdasarkan tuntutan serikat buruh di Banten, usul revisi UMK tidak satu suara. Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya mendesak agar UMK 2015 direvisi menjadi Rp3,2 juta. Serikat buruh di Kabupaten Serang mendesak revisi UMK menjadi Rp2,89 juta dari sebelumnya Rp2,7 juta. Sementara, sejumlah serikat buruh lainnya ada yang mendukung usul revisi dan ada juga yang menolak. 


Sumber Berita : http://www.radarbanten.com/read/berita/10/25183/Rano-Tolak-Revisi-UMK-2015.html

Jebakan Ayat Setan dan Politik Bunglon!

Politik bunglon menjadi kode etik kebejatan dan alat transaksi untuk kemudian ditukar dengan kue kekuasaan dan hingar bingar pesta budaya penghianatan yang divulgarkan. Atas nama kepentingan RAKYAT!.



Pada Sabtu, 31 Maret 2012, Editorial Media Indonesia menurunkan laporan berjudul: Politik Bunglon. Dalam kutipan tersebut, Editorial Indonesia menulis: “Wajah panggung politik kita tidak banyak berubah hingga hari ini. Penuh kepura-puraan dan akal-akalan, gampang berubah sesuai arah angin, serta sangat takut kehilangan muka. Singkatnya: politik bunglon”.

“Itulah yang tecermin dari sikap koalisi partai politik pendukung pemerintah melalui fraksi mereka di DPR terkait dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mereka yang tadinya mendukung penaikan harga BBM, di saat-saat terakhir seperti menolak kebijakan itu.”

Sebuah analisis jitu mengingat kisah diatas merupakan cerita tentang kerakusan korporasi, ketundukan pemerintah dan ignorance manusia modern. Dan dari air mata rakyat yang tertumpah dan keringat mereka yang mengalir dalam demo beberapa hari ini adalah selilit tentang kerakusan korporasi kaya raya, ganjalan tentang ketebalan kantong elit-elit politikus di negeri ini. Dan dunia selebihnya bisa dengan tenang dan anteng menikmati kerakusan predator energi, bisa bermobil mewah dengan kuwalitas bensin terbaik, bisa menikmati gemerlap kasino dan hingar bingar dunia gelap di tengah-tengah sejarah manusia modern abad ini. Membuat jebakan ayat setan atas nama kepentingan RAKYAT!
Politik bunglon menjadi kode etik kebejatan dan alat transaksi untuk kemudian ditukar dengan kue kekuasaan dan hingar bingar pesta budaya penghianatan yang divulgarkan. Atas nama kepentingan RAKYAT!.
Jelas, menjatuhkan dosa sejarah bangsa ini hanya kepada ES BE YE juga kurang tepat, mengingat yang menggali kubangan dosa hampir seluruh anggota Dewan dan dari semua partai.
Persetujuan lima parpol koalisi mendukung pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus digagalkan. Pernyataan menolak kenaikan harga BBM tapi memberi ruang manuver bagi pemerintah menyesuaikan harga melalui penambahan Pasal 7 ayat 6 A UU APBN Perubahan 2012 adalah menipu rakyat!.
Perubahan pasal diatas sama sekali tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dan pasal itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihya Mahendara bilang, “Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK),”. Detikcom, Sabtu 31/3/2012.
Ayat setan tersebut selain menabrak UUD 1945, Pasal 7 ayat 6 dan 6a setelah perubahan, tidaklah memenuhi syarat-syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Prosedur perubahan UU APBN tersebut, masih menurut Yusril, juga melanggar ketentuan, sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK. “Kedua ayat itu saling bertabrakan satu sama lain,” jelasnya.
Tapi, persoalan ini memang terkait tentang korperasi dan kantong tebal, sebab Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta jauh-jauh hari punya database nama-nama orang Indonesia yang mereka perhatikan segala keperluan dan urusannya, yang mereka rawat dan ruwat, sayang dan lindungi layaknya keluarga sendiri. Kaki tangan Kedutaan Amerika di Indonesia, sebuah cerita infiltrasi dan penaklukan Republik Indonesia.
Setidaknya ada 4 kejanggalan kisruh Kenaikan Harga bahan bakar (BBM). Semua pihak yang terlibat menyembunyikan sesuatu dari mata publik. Hanya bentrokan sesama wong cilik – mahasiswa dengan polisi – yang di close-up di Salemba Jakarta Pusat. Sementara itu kelompok elite yang menikmati lezatnya harga baru – BBM dan minyak mentah – lolos dari sorotan. Seakan kenaikan harga BBM sudah takdir ilahi, bukan akibat akal bulus yang amat terang benderang.
Di manakah letak akal bulus kenaikan “harga bensin”? Siapakah yang diuntungkan? Mudah ditelusuri bila kita mau menghimpun informasi dari sumber yang kredibel. Untuk itu ada berton-ton informasi berkelas dunia yang jauh dari sensor para penguasa yang tamak. Dari Perancis ada Voltaire Network, dari Kanada ada Central of Globalization Research, dari Amerika ada Veterans Today dan tentu saja Wikileaks. Lihat dan baca lengkapnya pada tautan di bawah ini. Sejak Oktober 2011 hingga Maret 2012 dapat kita paparkan 4 hal yang TIDAK DISAMPAIKAN kepada publik apa penyebab sesungguhnya kenaikan harga BBM. Bila lembaran informasi tersebut akurat maka kita temukan, sebagai berikut:
  • 1. Harga riil minyak mentah dunia berkisar $65 per barel tapi kenapa pemerintah melakukan asumsi pada angka $105 per barel? Pemerintah tidak berani mengakatan bahwa harga minyak dunia naik 30% dari tahun lalu karena 64% transaksi dikuasai spekulator di Wallstreet Amerika. Spekulator beli bukan untuk dipakai, tapi sebagai perjudian di mana harga minyak dijadikan kartu remi. Maka harga dipertahankan tinggi agar spekulator tidak rugi. Mereka adalah Citigroup, JP Morgan Chase, Goldman Sachs.
  • 2. Permintaan minyak dunia turun sekitar 15%, cadangan minyak naik dari temuan di Afrika, mengapa harga tidak turun? Sekali lagi pemerintah bungkam. Takut marahnya big boss spekulator di Washington, London dan Tel Aviv. Merekalah yang paling berkepentingan dengan harga minyak di atas $100 per barel.
  • 3. Digembar gemborkan bahwa harga minyak menanjak karena krisis politik AMERIKA-ISRAEL lawan IRAN. Tapi pemerintah tidak buka suara telah menjadi penghubung kedua belah pihak di dampingi Robert Gates ex Direktur CIA. Tidak buka suara apa saja yang dibahas dan apa pula hasilnya untuk kepentingan publik dunia.
  • 4. Dengan jatuhnya sanksi ekonomi Amerika-Eropa kepada Iran maka Iran menjual minyak termurah dengan pembayaran termudah. Bisa dapat diskon 15% dan bayar pakai Rupiah, bukan dollar. Tapi semua tutup mulut. Peluang emas ini sirna begitu saja karena taat dan beriman kepada big boss di Washington-London-Tel Aviv. Retorika Indonesia sebagai negara yang bebas dan aktif cuma omong kosong. Padahal Rusia, India, China, Pakistan, Turki, Jepang, Korea menyambut murahnya minyak Iran.
Mengapa? Ada gambaran soal posisi hubungan impor minyak Indonesia-Iran belum membuahkan hasil. Dirjen Perdagangan Luar negeri, Deddy Saleh, menolak merespons pertanyaan tersebut. Evita Legowo, Dirjen Minyak dan gas di Kementrian ESDM, juga lebih memilih diam dan menyiramkan air dingin. Mengapa dan kenapa nama Indonesia muncul dalam daftar negara yang terancam kena sanksi Amerika?. Februari lalu, Evita sempat bilang kalau tak ada transaksi minyak antara Iran dan Indonesia. Benarkah? Padahal, pada Februari 2012 bulan lalu, kapal tanker minyak Iran lego jangkar di Perairan Karimun, Batam, Indonesia. Untuk apa? Wisata dan Dolanan?
Mengapa Republik Indonesia bungkam? Jawabannya tidak terlampau susah. Sebab birokrat dan politisi negara Republik Indonesia tunduk pada tekanan Kedutaan Amerika. Sebab mereka adalah orang-orang yang mendapat perhatikan lebih dari segala keperluan dan urusannya, yang mereka rawat dan ruwat, sayang dan lindungi oleh Kedutaan Amerika Serikat layaknya keluarga sendiri.
Di forum-forum resmi internasional, Indonesia nyaris tak pernah menyetujui saksi apapun atas Iran. Pernyataan pejabat negara sekaitan program pembangkit nuklir Iran selalu bernada positif, mendukung hak Iran dalam pengembangan energi nuklir damai, dan cenderung jauh dari keinginan Amerika dan negara-negara sekutu yang gemar menghancurkan citra Iran dan menghukum Iran lewat aneka sanksi ekonomi.
Tapi sejumlah telegram WikiLeaks menunjukkan kalau Jakarta bermuka dua dengan mendukung diam-diam sanski ilegal Amerika atas Iran di dalam negeri. Telegram juga memunculkan kesan kalau Amerika begitu paranoid pada setiap kabar yang berisi kemungkinan Iran bisa berinvestasi dan membangunan hubungan dengan kalangan sipil dan militer di Indonesia:
1. Telegram bertajuk “Demarche Delivered Regarding Preventing Establishment Of Iranian Joint Bank In Indonesia”, dikawatkan pada 10 September 2008, menyebutkan kalau: “orang-orang penghubung di pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kalau Bank Melli telah menanyakan aturan bisnis bank asing di Indonesia, tapi belum melayangkan surat permohonan untuk membuka cabang, anak perusahaan atau bermitra dengan Bank Panin atau institusi keuangan Indonesia lainnya. Seorang pejabat di Kementrian Luar Negeri bilang kalau Deplu belum lama ini menggelar pertemuan antarlembaga dan sebuah pertemuan dengan kalangan bank dan komunitas bisnis dan membriefing mereka sekaitan implikasi saksi atas Iran dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSCR) belakangan ini.”
Telegram lainnya mengungkap keleluasaan diplomat Amerika mencari tahu segala hal terkait bisnis perusahaan Iran di Indonesia, utamanya via Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dalam telegram digambarkan sebagai “lembaga penerima bantuan USAID”.
Telegram lain menyebut adanya permintaan bantuan dari Yunus Hussein, bos besar PPATK, ke DOJ/OPDAT (Departement of Justice/ Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) agar pemerintah Amerika “membantu perumusan draft Rancangan Undang-Undang Pendanaan Terorisme”.
2. Dalam sebuah telegram bertajuk “Iran — Indonesia To Urge For Release Of Detained Amcits”, dikawatkan pada 19 Februari 2010 dengan marka SECRET//NOFORN, Duta Besar Amerika, Cameron Hume, menulis: “Jurubicara presiden, Dino Djalal, bilang ke DCM pada 19 Februari kalau Indonesia akan meminta Iran melepas tiga warga Amerika yang ditahan di Iran dengan peritmbangan kemanusiaan. Bekas Sekretaris Jenderal D-8, Dipo Alam (kini Menteri Sekretaris Kabinet) akan bertandang ke Tehran pada 1 Maret sebagai bagian dari serangkaian kunjungan ke para pemimpin negara-negara D-8. Alam dijadwalkan bertemu Menteri Luar Negeri Manouchehr Mottaki dan kemungkinan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Djalal bilang ke kami kalau atas nama Pemerintah Indonesia (dan bukan Amerika Serikat), Alam akan meminta Iran melepas warga Amerika yang ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan … .”
Di telegram lain, ada terekam kalau Dino Pati Djalal menjadi ‘mata dan telinga’ Kedutaan Amerika dalam melaporkan pertemuan antara Presiden Yudhyono dan Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Sayyid Ali Khamenei.
Beberapa butir cover up di atas maka jelas rakyatlah yang dikorbankan demi gergasi asing. Dikorbankan oleh Pemerintah, parpol, media massa, dan ICW dan LSM-LSM terbang yang berbasis di Amerika Serikat, Australia dan Singapura yang secara berjamaah pura pura bicara demi kepentingan rakyat!. Yang diuntungkan adalah spekulator, bankir, dan politisi yang kecipratan dana politik hasil main mata dengan penikmat milyaran dollar kenaikan harga minyak. Hari ini harga pasar minyak mentah dunia dua kali lipat dari harga normal yaitu $65 per barel.


Sumber Berita : https://kabarnet.wordpress.com/2012/04/01/jebakan-ayat-setan-dan-politik-bunglon/

1 Mei 2012, Buruh Gelar Rapat Akbar di Stadion Utama

Buruh dan pekerja Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei mendatang, merencanakan menggelar rapat akbar buruh dan pekerja se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung.

Rapat akbar buruh dan pekerja Indonesia direncanakan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

"Saat ini kita sedang mematangkan persiapan acara tersebut," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Andi Gani Nene Wea saat dihubungi Kompas, Selasa (6/3/2012) di Jakarta.

Menurut Andi, massa yang akan hadir berjumlah ratusan ribu. Mereka akan datang dari sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, Karawang, dan Bandung.

"Sebelum rapat akbar, kami akan membangun suatu acara Dialog Nasional Gerakan Buruh Indonesia, yang akan digelar sehari sebelumnya. Namun, acaranya tidak di Stadion Utama Gelora Bung Karno," tutur Andi.

Dengan rapat akbar tersebut, lanjut Andi, buruh dan pekerja akan terkonsolidasi untuk menghadapi masalahnya.


Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/06/13101832/1.Mei.2012.Buruh.Gelar.Rapat.Akbar.di.Stadion.Utama

BLK Efektif Tingkatkan Keterampilan Pencari Kerja

Keberadaan balai latihan kerja (BLK) di sejumlah daerah di Indonesia terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja. Bahkan sebagian besar lulusan BLK langsung diserap pasar tenaga kerja.

"Ini karena program pelatihan BLK memang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan industri," kata Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Data Kemenakertrans mencatat sampai awal Februari 2012, terdapat 316 lembaga pelatihan kerja dan produktivitas yang terdiri dari 12 Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) milik Kemenakertrans dan 253 BLK Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) milik pemda.

Selain itu terdapat satu lembaga Balai Produktivitas UPTP dan 24 lembaga UPTD dan enam Lembaga Balai Pelatihan Ketransmigrasian UPTP dan 20 lembaga balai Pelatihan Ketransmigrasian UPTD.

Sementara untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja yang dididik di BLK, Kemenakertrans menyusun sebanyak 2.343 modul pelatihan kerja. Muchtar menargetkan penyusunan 2.343 modul pelatihan kerja sampai 2014. "Modul-modul pelatihan tersebut bisa digunakan sebagai acuan utama penyelenggaraan pelatihan kerja di balai latihan kerja (BLK) dan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta di seluruh Indonesia," jelas dia.

Di sisi lain, Muchtar mengungkapkan target penyusunan modul pelatihan kerja merupakan salah satu bagian penting dalam grand design revitalisasi balai latihan kerja periode 2010-2014.

"Dalam revitalisasi program pelatihan dan modul ini dilakukan untuk mewujudkan pelatihan dan produktivitas yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja. Selain itu memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelatihan kerja," paparnya.

Muchtar menambahkan, dalam grand design revitalisasi BLK terdapat lima komponen yang menjadi sasaran utama pembenahan BLK dan produktivitas. "Yang menjadi fokus pembenahan adalah program pelatihan, SDM pelatihan, sarana dan prasarana, manajemen dan kelembagaan serta kemitraan dengan pihak swasta dan dunia industri," terang Muchtar.

"Revitalisasi pelatihan kerja yang diselenggarakan BLK memiliki peranan yang sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja atau pencari kerja agar dapat disiapkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," pungkasnya.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/29/320/584801/blk-efektif-tingkatkan-keterampilan-pencari-kerja

Baru 224 Kabupaten/Kota Miliki Dewan Pengupahan

Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota agar segera membentuknya.

Data Kemenakertrans mencatat sampai akhir 2011 dari sekira 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru tercatat 224 kabupaten/kota yang telah memiliki Depekab/Depeko). Sementara itu di tingkat Provinsi, seluruh 33 Provinsi telah memiliki Dewan pengupahan Provinsi (Depeprov).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M Hanartani mengatakan keberadaan Dewan Pengupahan dibutuhkan untuk memastikan penentuan Upah Minimum benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Selain itu, dewan pengupahan Kabupaten/Kota diperlukan agar dapat segera bekerja sebagai persiapan dalam penetapan Upah Minimum 2013.

"Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kita harapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu, kata Myra di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Myra mengatakan dalam penetapan UMP/UMK 2013 nanti, semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam prosesnya, lanjut Myra pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

"Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya," terangnya.

Menurut Myra, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

"Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujarnya.

"Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum," kata Myra.

Myra memastikan ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing.

Myra mengatakan dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

"Pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini dan menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum," tegasnya.

Hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan, lanjutnya, mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi.

"Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah," pungkasnya.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/28/320/584167/baru-224-kabupaten-kota-miliki-dewan-pengupahan
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger