021-59401213
LAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

.

.
lazada indonesia

PT RINNAI akan PHK 1.200 Karyawannya

TANGERANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rinnai Independent (SPRINT) menggelar unjuk rasa di depan pabrik tersebut. SPRINT memprotes manajemen PT Rinnai yang melakukan PHK sepihak terhadap 13 orang pekerja.

Puluhan buruh pabrik kompor gas yang pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini menilai, perusahaan telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat buruh SPRINT.
Koordinator aksi Tajudin menilai, perusahaan telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28, tentang serikat pekerja/buruh. “Selain pemberangusan terhadap serikat buruh SPRINT, perusahaan juga telah mem-PHK sepihak terhadap 13 karyawan,” ujar Tajudin.
Yang lebih mengagetkan lagi, kata Tajudin, mulai tanggal 2 Februari 2015 mendatang, melalui surat edaran dari pihak President Direktur PT Rinnai Indonesia Nomor PTRI/150106/GA.001, tertanggal 6 Januari 2015, perusahaan akan memberhentikan operasional pabrik tersebut. Dari situ, akan ada sekitar 1. 200 karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK). “Jumlah seluruh karyawan semua sekitar 1.500, dan yang tersisa hanya sekitar tiga ratus orang. Itu pun yang sudah karyawan tetap,” katanya.
Direktur Produksi PT Rinnai Indonesia Katsuhiro Ito mengungkapkan, karyawan yang diberhentikan hanya yang berstatus kontrak, dan tidak diperpanjang. “Beberapa karyawan tetap sebagian akan dimutasi ke pabrik yang berada di Cikupa. Sedangkan karyawan lainnya tetap bekerja di pabrik Balaraja, untuk mengerjakan produk TL-289, serta masih ada beberapa karyawan yang tersisa yang masih harus diselesaikan,” paparnya, tanpa menjelaskan secara gambalang tentang permasalahan diberhentikan operasional pabrik tersebut.
Kepala Bidang Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengaku belum menerima laporan tersebut.“Kami belum menerima laporan terkait tidak berhenti operasinya perusahaan tersebut, apalagi tentang adanya PHK massal,” kata Dani..
Sumber Berita :

Jaminan Kerja

Perjanjian kerja

Pekerja kontrak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan sewaktu diterima bekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Pasal 52 dan Pasal 54 ayat 1 UU no.13/2003) 
Pekerja diberikan salinan perjanjian kerja oleh perusahaan (Pasal 54 ayat 3 UU No. 13/2003). Perusahaan wajib mendaftarkan perjanjian kerja waktu tertentu ke dinas tenaga kerja setempat (Kemenakertrans No.100/Men/VI/2004)

Status pekerja kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didapat oleh pekerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tetap dan hanya boleh dilakukan pada pekerjaan yang bersifat sementara, sekali pelaksanaan dan langsung selesai (Bab XI Undang-Undang No. 13/2003)

Masa percobaan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) selama paling lama 3 bulan. (Pasal 60 UU No.13/2003)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)

Peraturan mengenai Jaminan Kerja

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur / Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.102/MEN/VI/2004 on Overtime Hours and Overtime Pay

Sumber Berita :

Kehamilan Ketika Bekerja


Cuti hamil
Cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan masa istirahat sebelum waktu persalinan yang diperkirakan oleh seorang dokter kandungan atau seorang bidan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah persalinan tersebut. Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) (Pasal 82 UU No.13/2003)

Pendapatan selama cuti hamil

Selama masa cuti hamil dan melahirkan (3 bulan), pekerja perempuan tersebut tetap menerima gajinya secara utuh dari pemberi kerja/perusahaan (Pasal 84 UU No.13/2003)

Perawatan medis gratis

Setiap pekerja berhak atas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan menyediakan perawatan medis komprehensif untuk pekerja dan keluarga mereka. Jenis-jenis layanan medis yang disediakan mencakup perawatan selama kehamilan dan persalinan (UU No.40 tahun 2004)

Peraturan tentang kehamilan dan pekerjaan

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004

Sumber Berita :

Kronologi Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Bersama ALTTAR dan KSPSI Kabupaten Tangerang

Kamis, 11 Desember 2014
Jam 08.00 : para peserta aksi mulai berkumpul dengan titik kumpul di depan kantor DPC KSPSI Citra Raya dan massa aksi dari ALTTAR berkumpul di Bundaran 1 Citra Raya.
Jam 10.30 : massa aksi dari KSPSI dan ALTTAR bergerak bersama secara perlahan dari Citra Raya menuju Lampu Merah Tiga Raksa. Barisan pelopor berjalan kaki diikuti mobil komando dan barisan aksi yang mengendarai sepeda motor. Formasi barisannya, KSPSI berada di depan dan ALTTAR di belakangnya. Dengan jumlah massa aksi sekitar 2000 orang.
Jam 12.30 : massa aksi sampai di lampu merah Tiga Raksa. Kemudian, sambil merapikan barisan, diisi dengan orasi-orasi dan menyanyi.
Jam 13.15 : massa aksi mulai bergerak perlahan menuju pusat pemerintah Kabupaten Tangerang, long march sampai di gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Massa aksi ALTTAR dan KSPSI berjalan beriringan.
Jam 14.30 : massa aksi sampai di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, kemudian memarkirkan motornya dan melanjutkan long march menuju ke depan kantor Bupati Tangerang.
Jam 15.00 : massa aksi sampai di depan kantor Bupati Tangerang. Kemudian massa berkumpul di jalan dan membuat barisan menghadap kantor Bupati, acara diisi dengan orasi-orasi dari perwakilan-perwakilan tiap organisasi. Sementara, di halaman kantor Bupati, telah berjaga ratusan Satpol PP, Polisi dan TNI.
Jam 15.30 : perwakilan-perwakilan diminta bertemu dengan perwakilan pemerintah. Kemudian, sekitar 15 pimpinan organisasi dari ALTTAR dan KSPSI berjalan untuk menyampaikan aspirasi. Saat berjalan menuju gedung kantor Bupati, AKP Marpaung yang merupakan anggota satuan SABARA Polres Kabupaten Tangerang berteriak-teriak dengan penuh emosi sambil mengepalkan tangannya. “Kamu Koswara ya…Kamu Koswara ya…,” katanya pada Koswara, koordinator ALTTAR, yang saat itu sedang bersalaman dengan Ibu Uni, anggota intel dari Polda Metro Jaya. Lalu terjadi adu mulut antara Koswara dengan AKP Marpaung dan akhirnya dilerai oleh Kompol Jarkasih (Kabagop Polres Kabupaten Tangerang ) beserta aparat polisi lainnya. Setelah situasi kondusif, Koswara bersama perwakilan-perwakilan buruh lainnya bertemu di ruangan Wareng Pemda Kabupaten Tangerang dengan Kadisnaker, ASDA 1 dan Ketua Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Perwakilan buruh hanya menyampaikan surat terkait tuntutan revisi UMK dari Rp2.710.000,- menjadi Rp3.200.000,- dan mengharapkan bisa bertemu dengan Bupati Kabupaten Tangerang untuk beraudiensi terkait revisi UMK.
Kadisnaker menyampaikan bahwa Bupati hanya akan merevisi UMK dari Rp2.710.000,- menjadi Rp2.730.000,- dan surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke Plt Gubernur Banten pada tanggal 28 November 2014.
Jam 16.00 : perwakilan buruh keluar dari pertemuan. Kemudian, Koswara yang juga merupakan salah satu perwakilan buruh, naik ke mobil komando menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa aksi. Setelah itu, acara diisi dengan orasi dan lagu.
Jam 16.30 : pimpinan-pimpinan serikat buruh/serikat pekerja melakukan koordinasi di samping mobil komando untuk mengakhiri aksi. Sementara, di mobil komando, disetel lagu “Bongkar” Iwan Fals dan peserta aksi ikut bernyanyi-nyanyi sambil bergoyang. Tiba-tiba, 4 anggota Satpol PP memukul peserta aksi yang sedang bernyanyi dan bergoyang dengan memakai pentungan secara membabi buta. Pemukulan ini diikuti oleh anggota Satpol PP lainnya yang memukul dengan pentungan. Tindakan ini disusul dengan tembakan gas air mata dari anggota kepolisian yang diarahkan ke massa aksi dan mobil komando. Peserta aksi pun mundur berlarian dan membubarkan diri. Namun, aparat kepolisian mengejar massa aksi dengan memakai kendaraan bermotor sambil memukul dengan pentungan dan menembakkan gas air mata lagi.
Jam 16.50 dan seterusnya : meski peserta aksi telah membubarkan diri dengan menggunakan kendaraan motornya masing-masing. Namun pihak kepolisian terus melakukan pengejaran hingga puluhan kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Di tengah perjalanan pulang pun, para buruh ditembaki gas air mata berkali-kali, sehingga para peserta aksi kocar kacir mengendarai motornya.
Sepanjang jalan, dari kawasan Millenium sampai lampu merah Tiga Raksa, 2 mobil komando menjadi sasaran tembakan. Tembakan gas air mata pun nyasar ke rumah-rumah warga dan pertokoan sepanjang jalan tersebut. Warga sekitar pun berlarian ke rumah masing-masing dan menutup tokonya. Polisi dengan memakai motor terus mengejar mobil komando dan menembakkan gas air mata secara bertubi-tubi di sepanjang jalan dari Pemda Tiga Raksa sampai lampu merah Tiga Raksa. Dua mobil komando terus ditembaki dengan gas air mata. Selain itu, buruh-buruh yang berseragam serikat terus di-sweeping oleh polisi yang berkendaraan motor, ditangkap dan dipukuli dengan memakai pentungan. Begitu pula, puluhan motor buruh yang masih terparkir di sepanjang jalan dirusak oleh pihak kepolisian. Dengan sebuah mobil Patwal yang dipasang besi di depannya, polisi mengejar buruh yang mengendarai motor hingga mobil Patwal polisi tersebut terjungkir-balik karena tidak terkendali. Setelah membalikkan mobilnya yang terjungkal tersebut, polisi pun masih mengejar lagi mobil komando yang sedang berjalan pulang dan dirusak di area Bojong.
Koordinator ALTTAR Koswara bersama pimpinan serikat buruh /serikat pekerja yang dididampingi Bapak Kompol Jarkasih dan Bapak AIPDA Mustakim menghampiri mobil komando yang telah rusak dan mempertanyakan terkait rusaknya mobil komando kepada anggota SABARA Polres Tangerang yang ada pada saat itu di samping mobil komando. Anggota SABARA tersebut menjawabnya dengan caci maki dan menyemburkan air minum yang masih ada di dalam mulutnya ke wajah Koswara.
Dari kejadian tersebut, 2 orang buruh ditangkap (Murdianto dan Nurul Mahmud); 8 buruh luka parah dan dilarikan ke RS Harapan Mulia dan RS Mulia Insani. Korban dari FSBKU adalah Agus, Supriadi, Sugiyono, Rama Saepudin (luka robek di kepala). Korban dari KSPSI adalah Andri Surono (luka di wajah) dan Muzakar. Korban dari SPN adalah Siti Solehah (memar di mata). Selain itu, puluhan kendaraan bermotor roda dua rusak dan 1 mobil komando rusak.
Sumber Berita :

SPSI Rembang Minta Pengusaha Tak Tangguhkan UMK

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang meminta kepada setiap pengusaha di kabupaten ini agar tidak berusaha menangguhkan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.120.000 mulai 1 Januari 2015.
Pengusaha memiliki waktu 40 hari sejak penetapan UMK Kabupaten Rembang oleh Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (20/11/2014) kemarin. Para buruh di kabupaten ini meminta UMK diterapkan penuh seratus persen.
Ketua SPSI Rembang Jasmani mengaku belum ada gejolak dari para pekerja di daerah ini sebagai bentuk respon atas penetapan UMK Rembang yang naik 13,7 persen dari tahun 2014. UMK 2014 Rembang Rp985.000.
“Meski belum ada gejolak menuntut penaikan UMK pasca kenaikan harga BBM, kami berharap para pengusaha tidak mengusulkan penangguhan UMK atau melaksanakan secara seratus persen,” ujar Jasmani yang dihubungi mataairradio.com pada Jumat (21/11/2014) pagi.
Menurutnya, pada saat sidang dewan pengupahan yang memutuskan usulan UMK 2015 Rembang sebesar Rp1.120.000, variabel kenaikan harga BBM yang mencapai Rp2.000 per liter, belum dimasukkan.
“Semestinya kita berharap agar UMK ditetapkan lebih besar dua persen dari usulan yang disampaikan oleh Bupati Rembang sebagaimana hasil sidang dari dewan pengupahan. Harapan ini seirama dengan inflasi yang diperkirakan terjadi setelah harga BBM bersubsidi naik,” terangnya.
Namun, Jasmani tidak berani menyanggah asumsi dari Gubernur Jawa Tengah yang menyebut bahwa terhadap kabupaten yang UMK-nya naik lebih dari 10 persen, berarti sudah dimasuki komponen kenaikan harga BBM.
“Apa yang ditetapkan Gubernur itu saya kira sudah final. Namun ke depan, kita akan mencermati betul efek kenaikan harga BBM untuk menentukan UMK di tahun berikutnya,” tandasnya.
Menanggapi permintaan pihak SPSI, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rembang Arif Budiman mengatakan bahwa Apindo bakal konsisten dengan yang disepakati oleh dewan pengupahan dan Gubernur Jateng menyangkut UMK 2015.
“Namun Apindo hanya sebatas bisa mengimbau kepada setiap perusahaan agar besaran UMK 2015 itu ditaati. Intinya itu saja. Memang selama ini di kita, konsekuensi terhadap penetapan UMK, jarang dibahas,” katanya.
Pihaknya pun berharap kepada pihak Pemkab Rembang agar segera menyosialisasikan penetapan UMK 2015 ini kepada setiap perusahaan. Pemkab mesti membantu pengusaha agar bisa membayar para pekerja paling tidak sesuai UMK.
“Sebab saya kira, semua pihak menanggung dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Tidak hanya buruh, tetapi juga pengusaha. Operasional perusahaan jelas membengkak,” katanya.
Apindo Rembang tak mengingkari bahwa para pengusaha di kabupaten ini belum seratus persen menerapkan UMK. Namun belum semua perusahaan ada serikat pekerjanya, sehingga tekanan untuk mematuhi UMK, relatif biasa.
“Sekali lagi saya kira, selain perlu segera adanya sosialisasi dari Pemerintah, kami sebatas memberi imbauan kepada para pengusaha untuk konsisten pada keputusan itu (UMK 2015),” pungkasnya.
Sumber Berita :

Tujuan dan Fungsi didirikannya Serikat Pekerja

Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untukmemberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
   Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
  1. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
  2. Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
  3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
  4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

Sumber Berita :

Manfaat dan Pentingnya Berserikat

Banyak di antara kita para pekerja yang masih awam tentang dunia Serikat Pekerja (SP). Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat  pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang negatif terhadap Serikat Pekerja.
Nah, pandangan seperti ini yang harus dibuang sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah Serikat Pekerja.

Manfaat dari membentu Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain;
  1. Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
  2. Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
  3. Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja/buruh. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jika perjuangan hak dilakukan sendiri-sendiri dengan jika dilakukan secara bersama-sama (kolektivitas).
  4. Memudahkan pekerja/buruh dalam hal komunikasi ke pengusaha/pimpinan perusahaan, karena ada pengurus Serikat Pekerja/buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dari penjelasan di atas, mungkin kita perlu memahami dan menyadari betapa pentingnya untuk membangun/membetuk Serikat Pekerja/buruh. Karena sesungguhnya kekuatan pekerja/buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan pekerja/buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikin bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.

Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jika bukan pekerja/buruh sendiri yang merubahnya.

Yakinlah bahwa dengan bersatu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali  hak kita yang di rampas.
Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, seperti;
  • PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya
  • Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK
  • Skorsing tanpa alasan yang jelas
  • Upah yang di bawah UMR
  • Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan
  • Karir yang tidak berkembang karena ada diskriminasi (pilih kasih)
  • Status kepegawaian yang tidak jelas
  • Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan
  • Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar
  • Jamsostek yang tidak disertakan Dan lain sebagainya.
Jadi, mengapa kita perlu berserikat?
Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada diri kita, tentunya kita tidak mungkin berjuang sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karena itu kita harus berjuang secara kolektif dan bersatu dalam satu wadah yaitu Serikat Pekerja. Dengan demikian kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan.

Selain itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan, serta Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita  sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan.

Mengapa perlunya berjuang secara kolektif (bersama-sama)
1. Pondasi gerakan lebih kokoh
Sebuah perjuangan yang dilakukan secara kolektif, akan memperkokoh pondasi gerakan, karena otomatis akan ada sebuah sistem yang dibangun dan tidak mengandalkan perorangan.
2. Saling Menguatkan satu sama lain
Seringkali problem perjuangan disebabkan karena lemah dan menurunnya semangat para anggotanya. Pada kondisi inilah perjuangan secara kolektif sangat terasa manfaatnya karena satu sama lain bisa saling menguatkan dan memberi support .

3. Hasilnya lebih optimal
Semakin banyak orang yang berkualitas berkumpul dalam satu wadah, maka sinergi dari kekuatan personal akan menjadi lebih kuat.

Mengapa harus Serikat Pekerja ?
Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat.

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 28 disebutkan:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukanmutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Konsekuensi dari pelanggaran di atas, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 43 disebutkan:
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Mudah-mudahan artikel ini dapat bermanfaat buat kawan2x semua dan memahami pentingnya ikut Serikat Pekerja.  
Sumber Berita :

Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri, serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara pekerja dan pengusaha.
Atas dasar cita-cita mulia tersebut diatas maka keberadaan tenaga kerja dan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 104 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga sebaliknya dalam pasal 105 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.

Ketentuan lebih lanjut mengenai serikat pekerja/serikat buruh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Melihat beberapa kententuan yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000, maka sudah seharusnya pekerja/buruh membentuk suatu wadah yang terorganisasi dengan baik guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain daripada itu berikut dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain :
1.    UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
2.    Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
3.    UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Bahkan dalam pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan :
a.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
Sedangkan dalam pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bahwa, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
1.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,
2.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,
3.    Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
4.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam pasal 43 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh disebutkan bahwa pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja ataupun manakut-nakuti dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 500 juta.
Setelah melihat urgensi serikat pekerja/serikat buruh serta jaminan yang diberikan UU atas keberadaan serikat pekerja/serikat buruh ini maka haruslah dibentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh, yang mana ketentuan mengenai pembentukannya juga diatur dan dilindungi dalam UU No. 21 Tahun 2000.
Berikut langkah-langkah membentuk serikat pekerja/serikat buruh
1.    Kumpulkan minimal 10 orang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
2.    Mendaftarkan serikat pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3.    Menginformasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga Kerja,
4.    Mengkomunikasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5.    Membuat buku anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Diharapkan setelah terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh ini, pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi secara demokratis, pekerja/buruh mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkatian dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan, mengembangkan kemampuan, keahlian, dan ketrampilan pekerja/buruh dalam rangka memajukan perusahaan, serta memperjuangkan kesejahteraan anggota serikat pekerja/serikat buruh beserta keluarganya. 
Sumber Berita :

Langkah-Langkah Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh


Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.
Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.

Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.
Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."

Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
    500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya.
Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.

Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.)
Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.
Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,
  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

    a. daftar nama anggota pembentuk;

    b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

    c. susunan dan nama pengurus.
Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.

Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.

Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota.
Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.

Renungan:
  • Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
  • Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.

Rano Tolak Revisi UMK 2015

 Pemprov Banten memastikan tidak akan melakukan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015, baik yang diusulkan Bupati Tangerang, serikat buruh Tangerang Raya, maupun serikat buruh Kabupaten Serang. Alasannya, UMK 2015 yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan kajian dan perhitungan yang matang sesuai rekomendasi delapan kabupaten/kota pada November lalu. “Saya sudah membahasnya dengan Plt Gubernur Banten (Rano Karno), dan beliau memastikan tidak ada UMK 2015 yang direvisi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya Latuconsina kepada wartawan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Banten Global Development (BGD) di aula Setda Pemprov Banten, Senin (15/12).
    
Hudaya menegaskan, revisi UMK memang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi tidak serta-merta bisa direvisi sebab harus mempertimbangkan banyak hal. Menurutnya, Pemprov Banten tidak punya kepentingan apa pun soal besaran UMK yang diusulkan serikat buruh.
“Selama ini Pemprov Banten telah menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan buruh, tapi merevisi UMK menjadi Rp2,9 juta atau lebih seperti UMK Bekasi dan Karawang, itu sangat berlebihan. Sebab, satu saja ada yang direvisi, Pemprov harus merevisi sedikitnya lima kabupaten/kota yang menjadi daerah industri di Banten,” jelasnya.
    
Menurut Hudaya, pihaknya memahami keinginan buruh, tetapi bukan berarti semuanya harus mengamini kehendak buruh. Pemprov juga harus menyerap aspirasi para pengusaha. “Kan menjadi percuma jika kita tetapkan UMK tinggi, tapi perusahaan tidak sanggup membayarnya. Yang ada nanti malah PHK(pemutusan hubungan kerja) massal agar perusahaan tidak bangkrut. Itu juga menjadi persoalan besar,” jelasnya.
    
Terkait surat Bupati Tangerang tentang usul revisi UMK 2015, Hudaya mengaku bahwa usulan tersebut kurang memiliki dasar yang jelas. Dalam surat tersebut, Bupati Tangerang meminta Pemprov Banten mempelajari usulan revisi UMK Kabupaten Tangerang. “Setelah kami pelajari, surat tertanggal 24 November tersebut dikirim setelah tiga hari UMK 2015 ditetapkan Plt Gubernur Banten. Kami menduga surat tersebut dikirimkan karena Pemkab Tangerang ingin unjuk rasa buruh dihentikan dengan mengusulkan UMK,” ungkapnya.
    
Hudaya berharap, pimpinan serikat buruh mempertimbangkan nasib anggotanya, UMK yang terlalu tinggi selain mengancam perusahaan bangkrut, juga rawan PHK massal. “Seharusnya, persoalan UMK selesai di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing, di mana unsur serikat buruh dan pengusaha duduk bersama pemerintah daerah,” katanya.
    
Sementara itu, Rano Karno mengaku bahwa Pemprov Banten siap menjelaskan pertimbangannya dalam menolak revisi UMK, meskipun akan disambut unjuk rasa besar-besaran oleh buruh. “Kita semua ingin Banten kondusif. Jika UMK terlalu tinggi, itu juga akan merugikan buruh itu sendiri. Perusahaan akan melakukan PHK untuk efisiensi anggaran. Sementara di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan agar upah buruh tidak terlalu rendah sehingga kesejahteraan masyarakat Banten bisa ditingkatkan,” katanya.
    
Rano menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri terkait ketertiban dan keamanan, untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh yang tidak terima dengan penolakan usul revisi UMK. “Pemprov bekerja sama dengan Polda Banten dan Korem untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
    
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Puji Santoso mengatakan, aliansi serikat buruh Tangerang Raya tetap akan menuntut agar Pemprov Banten merevisi UMK 2015. Jikapun tidak sesuai harapan buruh, minimal ada kenaikan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM. “Dampak kenaikan harga BBM belum dihitung oleh pemerintah dalam UMK 2015 yang telah ditetapkan 21 November lalu,” katanya.
    
Puji menegaskan, serikat buruh siap duduk bersama dengan Pemprov Banten jika Plt Gubernur bersedia membuka ruang dialog. “Kami minta Plt Gubernur untuk diskusi dengan kami sehingga beliau tahu alasan buruh menuntut revisi UMK,” jelasnya.
    
Berdasarkan tuntutan serikat buruh di Banten, usul revisi UMK tidak satu suara. Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya mendesak agar UMK 2015 direvisi menjadi Rp3,2 juta. Serikat buruh di Kabupaten Serang mendesak revisi UMK menjadi Rp2,89 juta dari sebelumnya Rp2,7 juta. Sementara, sejumlah serikat buruh lainnya ada yang mendukung usul revisi dan ada juga yang menolak. 


Sumber Berita : http://www.radarbanten.com/read/berita/10/25183/Rano-Tolak-Revisi-UMK-2015.html

Jebakan Ayat Setan dan Politik Bunglon!

Politik bunglon menjadi kode etik kebejatan dan alat transaksi untuk kemudian ditukar dengan kue kekuasaan dan hingar bingar pesta budaya penghianatan yang divulgarkan. Atas nama kepentingan RAKYAT!.



Pada Sabtu, 31 Maret 2012, Editorial Media Indonesia menurunkan laporan berjudul: Politik Bunglon. Dalam kutipan tersebut, Editorial Indonesia menulis: “Wajah panggung politik kita tidak banyak berubah hingga hari ini. Penuh kepura-puraan dan akal-akalan, gampang berubah sesuai arah angin, serta sangat takut kehilangan muka. Singkatnya: politik bunglon”.

“Itulah yang tecermin dari sikap koalisi partai politik pendukung pemerintah melalui fraksi mereka di DPR terkait dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mereka yang tadinya mendukung penaikan harga BBM, di saat-saat terakhir seperti menolak kebijakan itu.”

Sebuah analisis jitu mengingat kisah diatas merupakan cerita tentang kerakusan korporasi, ketundukan pemerintah dan ignorance manusia modern. Dan dari air mata rakyat yang tertumpah dan keringat mereka yang mengalir dalam demo beberapa hari ini adalah selilit tentang kerakusan korporasi kaya raya, ganjalan tentang ketebalan kantong elit-elit politikus di negeri ini. Dan dunia selebihnya bisa dengan tenang dan anteng menikmati kerakusan predator energi, bisa bermobil mewah dengan kuwalitas bensin terbaik, bisa menikmati gemerlap kasino dan hingar bingar dunia gelap di tengah-tengah sejarah manusia modern abad ini. Membuat jebakan ayat setan atas nama kepentingan RAKYAT!
Politik bunglon menjadi kode etik kebejatan dan alat transaksi untuk kemudian ditukar dengan kue kekuasaan dan hingar bingar pesta budaya penghianatan yang divulgarkan. Atas nama kepentingan RAKYAT!.
Jelas, menjatuhkan dosa sejarah bangsa ini hanya kepada ES BE YE juga kurang tepat, mengingat yang menggali kubangan dosa hampir seluruh anggota Dewan dan dari semua partai.
Persetujuan lima parpol koalisi mendukung pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus digagalkan. Pernyataan menolak kenaikan harga BBM tapi memberi ruang manuver bagi pemerintah menyesuaikan harga melalui penambahan Pasal 7 ayat 6 A UU APBN Perubahan 2012 adalah menipu rakyat!.
Perubahan pasal diatas sama sekali tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dan pasal itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihya Mahendara bilang, “Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK),”. Detikcom, Sabtu 31/3/2012.
Ayat setan tersebut selain menabrak UUD 1945, Pasal 7 ayat 6 dan 6a setelah perubahan, tidaklah memenuhi syarat-syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Prosedur perubahan UU APBN tersebut, masih menurut Yusril, juga melanggar ketentuan, sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK. “Kedua ayat itu saling bertabrakan satu sama lain,” jelasnya.
Tapi, persoalan ini memang terkait tentang korperasi dan kantong tebal, sebab Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta jauh-jauh hari punya database nama-nama orang Indonesia yang mereka perhatikan segala keperluan dan urusannya, yang mereka rawat dan ruwat, sayang dan lindungi layaknya keluarga sendiri. Kaki tangan Kedutaan Amerika di Indonesia, sebuah cerita infiltrasi dan penaklukan Republik Indonesia.
Setidaknya ada 4 kejanggalan kisruh Kenaikan Harga bahan bakar (BBM). Semua pihak yang terlibat menyembunyikan sesuatu dari mata publik. Hanya bentrokan sesama wong cilik – mahasiswa dengan polisi – yang di close-up di Salemba Jakarta Pusat. Sementara itu kelompok elite yang menikmati lezatnya harga baru – BBM dan minyak mentah – lolos dari sorotan. Seakan kenaikan harga BBM sudah takdir ilahi, bukan akibat akal bulus yang amat terang benderang.
Di manakah letak akal bulus kenaikan “harga bensin”? Siapakah yang diuntungkan? Mudah ditelusuri bila kita mau menghimpun informasi dari sumber yang kredibel. Untuk itu ada berton-ton informasi berkelas dunia yang jauh dari sensor para penguasa yang tamak. Dari Perancis ada Voltaire Network, dari Kanada ada Central of Globalization Research, dari Amerika ada Veterans Today dan tentu saja Wikileaks. Lihat dan baca lengkapnya pada tautan di bawah ini. Sejak Oktober 2011 hingga Maret 2012 dapat kita paparkan 4 hal yang TIDAK DISAMPAIKAN kepada publik apa penyebab sesungguhnya kenaikan harga BBM. Bila lembaran informasi tersebut akurat maka kita temukan, sebagai berikut:
  • 1. Harga riil minyak mentah dunia berkisar $65 per barel tapi kenapa pemerintah melakukan asumsi pada angka $105 per barel? Pemerintah tidak berani mengakatan bahwa harga minyak dunia naik 30% dari tahun lalu karena 64% transaksi dikuasai spekulator di Wallstreet Amerika. Spekulator beli bukan untuk dipakai, tapi sebagai perjudian di mana harga minyak dijadikan kartu remi. Maka harga dipertahankan tinggi agar spekulator tidak rugi. Mereka adalah Citigroup, JP Morgan Chase, Goldman Sachs.
  • 2. Permintaan minyak dunia turun sekitar 15%, cadangan minyak naik dari temuan di Afrika, mengapa harga tidak turun? Sekali lagi pemerintah bungkam. Takut marahnya big boss spekulator di Washington, London dan Tel Aviv. Merekalah yang paling berkepentingan dengan harga minyak di atas $100 per barel.
  • 3. Digembar gemborkan bahwa harga minyak menanjak karena krisis politik AMERIKA-ISRAEL lawan IRAN. Tapi pemerintah tidak buka suara telah menjadi penghubung kedua belah pihak di dampingi Robert Gates ex Direktur CIA. Tidak buka suara apa saja yang dibahas dan apa pula hasilnya untuk kepentingan publik dunia.
  • 4. Dengan jatuhnya sanksi ekonomi Amerika-Eropa kepada Iran maka Iran menjual minyak termurah dengan pembayaran termudah. Bisa dapat diskon 15% dan bayar pakai Rupiah, bukan dollar. Tapi semua tutup mulut. Peluang emas ini sirna begitu saja karena taat dan beriman kepada big boss di Washington-London-Tel Aviv. Retorika Indonesia sebagai negara yang bebas dan aktif cuma omong kosong. Padahal Rusia, India, China, Pakistan, Turki, Jepang, Korea menyambut murahnya minyak Iran.
Mengapa? Ada gambaran soal posisi hubungan impor minyak Indonesia-Iran belum membuahkan hasil. Dirjen Perdagangan Luar negeri, Deddy Saleh, menolak merespons pertanyaan tersebut. Evita Legowo, Dirjen Minyak dan gas di Kementrian ESDM, juga lebih memilih diam dan menyiramkan air dingin. Mengapa dan kenapa nama Indonesia muncul dalam daftar negara yang terancam kena sanksi Amerika?. Februari lalu, Evita sempat bilang kalau tak ada transaksi minyak antara Iran dan Indonesia. Benarkah? Padahal, pada Februari 2012 bulan lalu, kapal tanker minyak Iran lego jangkar di Perairan Karimun, Batam, Indonesia. Untuk apa? Wisata dan Dolanan?
Mengapa Republik Indonesia bungkam? Jawabannya tidak terlampau susah. Sebab birokrat dan politisi negara Republik Indonesia tunduk pada tekanan Kedutaan Amerika. Sebab mereka adalah orang-orang yang mendapat perhatikan lebih dari segala keperluan dan urusannya, yang mereka rawat dan ruwat, sayang dan lindungi oleh Kedutaan Amerika Serikat layaknya keluarga sendiri.
Di forum-forum resmi internasional, Indonesia nyaris tak pernah menyetujui saksi apapun atas Iran. Pernyataan pejabat negara sekaitan program pembangkit nuklir Iran selalu bernada positif, mendukung hak Iran dalam pengembangan energi nuklir damai, dan cenderung jauh dari keinginan Amerika dan negara-negara sekutu yang gemar menghancurkan citra Iran dan menghukum Iran lewat aneka sanksi ekonomi.
Tapi sejumlah telegram WikiLeaks menunjukkan kalau Jakarta bermuka dua dengan mendukung diam-diam sanski ilegal Amerika atas Iran di dalam negeri. Telegram juga memunculkan kesan kalau Amerika begitu paranoid pada setiap kabar yang berisi kemungkinan Iran bisa berinvestasi dan membangunan hubungan dengan kalangan sipil dan militer di Indonesia:
1. Telegram bertajuk “Demarche Delivered Regarding Preventing Establishment Of Iranian Joint Bank In Indonesia”, dikawatkan pada 10 September 2008, menyebutkan kalau: “orang-orang penghubung di pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kalau Bank Melli telah menanyakan aturan bisnis bank asing di Indonesia, tapi belum melayangkan surat permohonan untuk membuka cabang, anak perusahaan atau bermitra dengan Bank Panin atau institusi keuangan Indonesia lainnya. Seorang pejabat di Kementrian Luar Negeri bilang kalau Deplu belum lama ini menggelar pertemuan antarlembaga dan sebuah pertemuan dengan kalangan bank dan komunitas bisnis dan membriefing mereka sekaitan implikasi saksi atas Iran dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSCR) belakangan ini.”
Telegram lainnya mengungkap keleluasaan diplomat Amerika mencari tahu segala hal terkait bisnis perusahaan Iran di Indonesia, utamanya via Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dalam telegram digambarkan sebagai “lembaga penerima bantuan USAID”.
Telegram lain menyebut adanya permintaan bantuan dari Yunus Hussein, bos besar PPATK, ke DOJ/OPDAT (Departement of Justice/ Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) agar pemerintah Amerika “membantu perumusan draft Rancangan Undang-Undang Pendanaan Terorisme”.
2. Dalam sebuah telegram bertajuk “Iran — Indonesia To Urge For Release Of Detained Amcits”, dikawatkan pada 19 Februari 2010 dengan marka SECRET//NOFORN, Duta Besar Amerika, Cameron Hume, menulis: “Jurubicara presiden, Dino Djalal, bilang ke DCM pada 19 Februari kalau Indonesia akan meminta Iran melepas tiga warga Amerika yang ditahan di Iran dengan peritmbangan kemanusiaan. Bekas Sekretaris Jenderal D-8, Dipo Alam (kini Menteri Sekretaris Kabinet) akan bertandang ke Tehran pada 1 Maret sebagai bagian dari serangkaian kunjungan ke para pemimpin negara-negara D-8. Alam dijadwalkan bertemu Menteri Luar Negeri Manouchehr Mottaki dan kemungkinan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Djalal bilang ke kami kalau atas nama Pemerintah Indonesia (dan bukan Amerika Serikat), Alam akan meminta Iran melepas warga Amerika yang ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan … .”
Di telegram lain, ada terekam kalau Dino Pati Djalal menjadi ‘mata dan telinga’ Kedutaan Amerika dalam melaporkan pertemuan antara Presiden Yudhyono dan Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Sayyid Ali Khamenei.
Beberapa butir cover up di atas maka jelas rakyatlah yang dikorbankan demi gergasi asing. Dikorbankan oleh Pemerintah, parpol, media massa, dan ICW dan LSM-LSM terbang yang berbasis di Amerika Serikat, Australia dan Singapura yang secara berjamaah pura pura bicara demi kepentingan rakyat!. Yang diuntungkan adalah spekulator, bankir, dan politisi yang kecipratan dana politik hasil main mata dengan penikmat milyaran dollar kenaikan harga minyak. Hari ini harga pasar minyak mentah dunia dua kali lipat dari harga normal yaitu $65 per barel.


Sumber Berita : https://kabarnet.wordpress.com/2012/04/01/jebakan-ayat-setan-dan-politik-bunglon/

1 Mei 2012, Buruh Gelar Rapat Akbar di Stadion Utama

Buruh dan pekerja Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei mendatang, merencanakan menggelar rapat akbar buruh dan pekerja se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung.

Rapat akbar buruh dan pekerja Indonesia direncanakan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

"Saat ini kita sedang mematangkan persiapan acara tersebut," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Andi Gani Nene Wea saat dihubungi Kompas, Selasa (6/3/2012) di Jakarta.

Menurut Andi, massa yang akan hadir berjumlah ratusan ribu. Mereka akan datang dari sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, Karawang, dan Bandung.

"Sebelum rapat akbar, kami akan membangun suatu acara Dialog Nasional Gerakan Buruh Indonesia, yang akan digelar sehari sebelumnya. Namun, acaranya tidak di Stadion Utama Gelora Bung Karno," tutur Andi.

Dengan rapat akbar tersebut, lanjut Andi, buruh dan pekerja akan terkonsolidasi untuk menghadapi masalahnya.


Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/06/13101832/1.Mei.2012.Buruh.Gelar.Rapat.Akbar.di.Stadion.Utama

BLK Efektif Tingkatkan Keterampilan Pencari Kerja

Keberadaan balai latihan kerja (BLK) di sejumlah daerah di Indonesia terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja. Bahkan sebagian besar lulusan BLK langsung diserap pasar tenaga kerja.

"Ini karena program pelatihan BLK memang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan industri," kata Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Data Kemenakertrans mencatat sampai awal Februari 2012, terdapat 316 lembaga pelatihan kerja dan produktivitas yang terdiri dari 12 Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) milik Kemenakertrans dan 253 BLK Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) milik pemda.

Selain itu terdapat satu lembaga Balai Produktivitas UPTP dan 24 lembaga UPTD dan enam Lembaga Balai Pelatihan Ketransmigrasian UPTP dan 20 lembaga balai Pelatihan Ketransmigrasian UPTD.

Sementara untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja yang dididik di BLK, Kemenakertrans menyusun sebanyak 2.343 modul pelatihan kerja. Muchtar menargetkan penyusunan 2.343 modul pelatihan kerja sampai 2014. "Modul-modul pelatihan tersebut bisa digunakan sebagai acuan utama penyelenggaraan pelatihan kerja di balai latihan kerja (BLK) dan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta di seluruh Indonesia," jelas dia.

Di sisi lain, Muchtar mengungkapkan target penyusunan modul pelatihan kerja merupakan salah satu bagian penting dalam grand design revitalisasi balai latihan kerja periode 2010-2014.

"Dalam revitalisasi program pelatihan dan modul ini dilakukan untuk mewujudkan pelatihan dan produktivitas yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja. Selain itu memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelatihan kerja," paparnya.

Muchtar menambahkan, dalam grand design revitalisasi BLK terdapat lima komponen yang menjadi sasaran utama pembenahan BLK dan produktivitas. "Yang menjadi fokus pembenahan adalah program pelatihan, SDM pelatihan, sarana dan prasarana, manajemen dan kelembagaan serta kemitraan dengan pihak swasta dan dunia industri," terang Muchtar.

"Revitalisasi pelatihan kerja yang diselenggarakan BLK memiliki peranan yang sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja atau pencari kerja agar dapat disiapkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," pungkasnya.

Sumber Berita : http://economy.okezone.com/read/2012/02/29/320/584801/blk-efektif-tingkatkan-keterampilan-pencari-kerja
lazada.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC KSPSI - KAB.TANGERANG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger